Presiden Prabowo Subianto telah resmi menerbitkan kebijakan ekspor satu pintu yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, yang diteken pada 20 Mei 2026.
>>> Harga BBM Non-Subsidi Naik, Penjualan Mobil Diesel Terhambat
Regulasi ini mengamanatkan tata kelola ekspor seluruh komoditas SDA secara bertahap. Tiga produk awal yang masuk dalam aturan ini adalah batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Berdasarkan peraturan tersebut, ekspor ketiga komoditas ini hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor yang diperkenalkan sebagai PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan berwenang menentukan harga jual komoditas serta menetapkan margin yang wajar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan mengenai peran BUMN ini dipertegas dalam pasal tata kelola aturan terkait.
>>> Menkeu Purbaya Perintahkan Bea Cukai Tanjung Priok Beroperasi 24 Jam
Pasal 3 Ayat 1 menyatakan bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor, baik sebagai pemilik maupun sebagai perantara tunggal.
Kewajiban pelaksanaan ekspor satu pintu melalui BUMN ini akan mulai berlaku penuh pada awal tahun depan, yaitu 1 Januari 2027.
Pemerintah menetapkan batas akhir masa transisi pelaksanaan sistem baru ini hingga akhir Desember 2026.
Periode transisi yang berlangsung dari Juni hingga Desember 2026 ini akan digunakan untuk penyesuaian regulasi.
>>> UMKM Indonesia: Antara Peluang Digital dan Ketergantungan Platform
Selama masa tersebut, BUMN ekspor akan melakukan evaluasi terhadap kontrak penjualan yang sudah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku.