Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis.
Kebijakan ini menetapkan sistem ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus.
>>> Pramono Anung Targetkan LRT Velodrome-Manggarai Rampung Agustus
Aturan yang ditandatangani pada 20 Mei 2026 ini mengamanatkan bahwa komoditas SDA strategis wajib diekspor oleh BUMN yang ditunjuk.
Perusahaan negara ini juga berwenang menetapkan harga jual komoditas tersebut.
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 dan 4, BUMN Ekspor memiliki hak penuh untuk menentukan harga jual dan margin keuntungan yang wajar sesuai peraturan perundang-undangan.
Tahap awal implementasi akan mencakup tiga jenis SDA strategis: kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy.
>>> Gangguan Pencernaan Anak Picu Rewel dan Gangguan Tidur
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) di bawah naungan BPI Danantara ditunjuk sebagai pelaksana tugas ekspor.
Manajemen Danantara berkomitmen menjalankan penetapan harga yang adil, transparan, dan akuntabel untuk menghentikan praktik under invoicing dan memastikan nilai ekspor sesuai realitas transaksi.
Metodologi yang digunakan akan mempertimbangkan perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak.
PP Nomor 24 Tahun 2026 juga menetapkan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Mulai 1 Januari 2027, seluruh aktivitas ekspor komoditas strategis wajib melalui PT DSI.
>>> Terapis Spa di Surabaya Didakwa Menguras Rekening Pelanggan Rp 1,2 Miliar
Kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih aktif akan dievaluasi oleh BUMN Ekspor.