⌂ Beranda News Imigrasi Semarang Amankan 4 WN Tiongkok dalam Kasus Love Scamming

Imigrasi Semarang Amankan 4 WN Tiongkok dalam Kasus Love Scamming

Imigrasi Semarang Amankan 4 WN Tiongkok dalam Kasus Love Scamming
Petugas Imigrasi Semarang saat menggerebek rumah yang diduga tempat love scamming
A A Ukuran Teks16px

Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah membongkar dugaan penipuan daring bermodus love scamming di Kota Semarang.

Dalam operasi yang digelar Kamis (4/6/2026) pukul 23.30 WIB, petugas mengamankan empat warga negara Tiongkok.

>>> Shin Tae-yong Temui Patrick Kluivert di Seoul World Cup Stadium

Mereka berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Keempatnya diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal selama di Indonesia.

Penggerebekan di Perumahan Puri Anjasmoro

Operasi pengawasan keimigrasian ini menyasar sebuah hunian di Kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat.

Penggerebekan didahului oleh operasi intelijen intensif selama dua pekan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Semarang.

Petugas mendeteksi aktivitas mencurigakan dari para warga asing tersebut di sebuah rumah perumahan.

Operasi terpadu juga melibatkan Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjenim Jateng.

Selain warga asing, petugas membawa dua WNI berinisial DS (26) dan E (26) untuk dimintai keterangan.

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, mengatakan pengungkapan ini hasil kerja intelijen keimigrasian berkelanjutan dan sinergi yang kuat.

"Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pengungkapan ini merupakan implementasi kebijakan selektif dalam pengawasan keimigrasian.

"Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal," katanya dalam keterangan, Minggu (7/6/2026).

>>> Ayah dan Anak Ditangkap Polisi di Tangerang atas Pembunuhan Pedagang Cilok

Saat penggeledahan, tim menemukan ratusan perangkat elektronik yang diduga menjadi sarana penipuan.

Barang bukti yang disita meliputi 604 unit telepon genggam, 11 unit laptop, dan 10 unit komputer all-in-one.

Petugas juga mengamankan 1 unit printer, 1 unit hard disk, 1 unit proyektor, serta 1 perangkat wireless portable.

Selain itu, ratusan kartu SIM dan tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok turut disita. Sejumlah dokumen lain kini diperiksa.

Para pelaku diduga menjalankan aksi love scamming menggunakan platform komunikasi digital seperti DingTalk dan DingDing.

Mereka memikat korban melalui akun dan profil palsu demi keuntungan finansial.

Berdasarkan pemeriksaan awal, target dan korban jaringan penipuan ini berada di luar Indonesia.

Seluruh WNA yang tertangkap masih menjalani proses pemeriksaan hukum.

Pihak imigrasi menduga para WNA melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait sanksi penyalahgunaan izin tinggal.

>>> Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni

Satu di antara WNA diketahui tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan sah dan masih berlaku. Petugas mendalami potensi pelanggaran Pasal 119 UU yang sama.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru