⌂ Beranda News OJK dan BI Siap Jalankan Mandat Baru Hasil Revisi UU P2SK
News

OJK dan BI Siap Jalankan Mandat Baru Hasil Revisi UU P2SK

Logo OJK dan Bank Indonesia
Logo OJK dan Bank Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Otoritas Jasa Keuangan bersama Bank Indonesia menyatakan kesiapan untuk melaksanakan mandat baru pasca-pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada Kamis (4/6/2026).

Melalui regulasi anyar tersebut, OJK kini mengawasi bursa mineral, komoditas strategis, aset kripto, dana haji, hingga Tabungan Perumahan Rakyat.

Sementara itu, Bank Indonesia mendapatkan perluasan mandat untuk berfokus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang mampu menciptakan lapangan kerja baru.

DPR juga memegang kewenangan baru untuk mengevaluasi kinerja OJK, BI, dan Lembaga Penjamin Simpanan yang hasilnya wajib ditindaklanjuti oleh lembaga terkait serta pemerintah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan kesiapan lembaganya dalam memikul tanggung jawab baru tersebut.

OJK dipastikan tetap menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, serta perlindungan konsumen secara profesional, hati-hati, dan akuntabel.

"Kami berkomitmen penuh menjalankan amanah dan juga kepercayaan yang diberikan pemerintah dan DPR melalui perubahan UU P2SK, tentunya sebagai bagian dari upaya memperkuat dan menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia," ujarnya dalam konferensi pers RDKB OJK Mei 2026, Jumat (5/6/2026).

Wanita yang akrab disapa Kiki itu menambahkan bahwa pelaksanaan wewenang baru ini memerlukan penguatan kapasitas internal lembaga.

OJK mengharapkan adanya penguatan sumber daya serta sinergi yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan.

"Dalam hal ini tentunya kami juga mengharapkan dukungan penguatan sumber daya, kemudian juga tentunya diperlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar amanah yang diberikan kepada OJK tersebut dapat kami jalankan dengan sebaik-baiknya," ucap Friderica.

Pihak Bank Indonesia juga menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh proses pembahasan revisi undang-undang yang telah dilakukan oleh parlemen dan pemerintah.

📰 Update Terbaru