⌂ Beranda News OJK dan BI Siap Jalankan Mandat Baru Hasil Revisi UU P2SK

OJK dan BI Siap Jalankan Mandat Baru Hasil Revisi UU P2SK

OJK dan BI Siap Jalankan Mandat Baru Hasil Revisi UU P2SK
Logo OJK dan Bank Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Otoritas Jasa Keuangan bersama Bank Indonesia menyatakan kesiapan untuk melaksanakan mandat baru pasca-pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada Kamis (4/6/2026).

Melalui regulasi anyar tersebut, OJK kini mengawasi bursa mineral, komoditas strategis, aset kripto, dana haji, hingga Tabungan Perumahan Rakyat.

>>> Harry Kane Bawa Inggris Kalahkan Selandia Baru dalam Uji Coba

Sementara itu, Bank Indonesia mendapatkan perluasan mandat untuk berfokus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang mampu menciptakan lapangan kerja baru.

DPR juga memegang kewenangan baru untuk mengevaluasi kinerja OJK, BI, dan Lembaga Penjamin Simpanan yang hasilnya wajib ditindaklanjuti oleh lembaga terkait serta pemerintah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan kesiapan lembaganya dalam memikul tanggung jawab baru tersebut.

OJK dipastikan tetap menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, serta perlindungan konsumen secara profesional, hati-hati, dan akuntabel.

"Kami berkomitmen penuh menjalankan amanah dan juga kepercayaan yang diberikan pemerintah dan DPR melalui perubahan UU P2SK, tentunya sebagai bagian dari upaya memperkuat dan menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia," ujarnya dalam konferensi pers RDKB OJK Mei 2026, Jumat (5/6/2026).

Wanita yang akrab disapa Kiki itu menambahkan bahwa pelaksanaan wewenang baru ini memerlukan penguatan kapasitas internal lembaga.

OJK mengharapkan adanya penguatan sumber daya serta sinergi yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan.

>>> BPS dan PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Sensus Ekonomi 2026

"Dalam hal ini tentunya kami juga mengharapkan dukungan penguatan sumber daya, kemudian juga tentunya diperlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar amanah yang diberikan kepada OJK tersebut dapat kami jalankan dengan sebaik-baiknya," ucap Friderica.

Pihak Bank Indonesia juga menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh proses pembahasan revisi undang-undang yang telah dilakukan oleh parlemen dan pemerintah.

Bank sentral turut aktif memberikan masukan selama proses perumusan regulasi.

"BI mendukung seluruh proses pembahasan yang dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah terkait RUU tentang Perubahan atas UU P2SK sesuai kewenangan BI sebagaimana diamanatkan dalam UU," kata Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI dalam keterangan resminya, Jumat.

Untuk mengimplementasikan mandat baru tersebut, bank sentral kini bersiap menyusun berbagai ketentuan pelaksanaan yang diperlukan setelah regulasi ini resmi diundangkan.

"Selanjutnya BI akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan yang diperlukan sesuai mandat pengaturan kepada BI setelah revisi UU P2SK secara resmi diundangkan sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Ramdan.

Bank Indonesia menegaskan langkah ke depan akan difokuskan pada penguatan bauran kebijakan.

>>> BPS: DI Yogyakarta Jadi Provinsi dengan Lansia Terbanyak di Indonesia

Langkah ini berjalan beriringan dengan pemeliharaan sinergi bersama pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan guna menyokong stabilitas ekonomi nasional.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru