⌂ Beranda News Pemerintah Wajibkan Ekspor Tiga Komoditas SDA Strategis Lewat BUMN

Pemerintah Wajibkan Ekspor Tiga Komoditas SDA Strategis Lewat BUMN

Pemerintah Wajibkan Ekspor Tiga Komoditas SDA Strategis Lewat BUMN
Kapal kargo mengangkut komoditas ekspor di pelabuhan
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk tiga komoditas sumber daya alam strategis. Kebijakan ini berlaku mulai Juni 2026 melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

>>> OJK dan BI Siap Jalankan Mandat Baru Hasil Revisi UU P2SK

Presiden Prabowo Subianto menandatangani beleid itu pada 20 Mei 2026.

Tiga Komoditas yang Wajib Diekspor Lewat BUMN

Tiga komoditas yang masuk dalam kategori awal sumber daya alam strategis adalah kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy atau paduan besi.

Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN ekspor yang mengelola tata kelola tersebut.

BUMN ini berwenang menentukan harga jual komoditas sekaligus menetapkan margin dalam tingkat kewajaran sesuai perundang-undangan.

Kewajiban ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia harus dilaksanakan penuh per 1 Januari 2027.

Sebelum kewajiban penuh diterapkan, pemerintah memberlakukan masa transisi dari Juni hingga 31 Desember 2026.

>>> Harry Kane Bawa Inggris Kalahkan Selandia Baru dalam Uji Coba

Selama masa transisi, BUMN Ekspor akan mengevaluasi kontrak penjualan yang telah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026.

Ketentuan evaluasi terhadap kontrak yang masih berlaku ini diatur dalam Pasal 8 regulasi tersebut.

Meskipun demikian, Pasal 4 Ayat 2 menyebutkan pelaksanaan ekspor komoditas ini dapat dikecualikan bagi pelaku usaha tertentu.

Syarat pengecualian berlaku bagi pengusaha yang memiliki kontrak dengan ketentuan khusus.

Ketentuan itu meliputi komitmen investasi, divestasi usaha ke pemerintah, serta kepemilikan fasilitas pengolahan atau pemurnian di dalam negeri.

Pemberian izin pengecualian ekspor non-BUMN wajib diputuskan melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri koordinator terkait.

>>> BPS dan PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Sensus Ekonomi 2026

Evaluasi produk non-pangan akan dipimpin menteri bidang perekonomian, sedangkan komoditas pangan dipimpin menteri bidang pangan.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru