⌂ Beranda News Polisi Tangkap Ayah dan Anak Pembunuh Pedagang Cilok di Tangerang

Polisi Tangkap Ayah dan Anak Pembunuh Pedagang Cilok di Tangerang

Polisi Tangkap Ayah dan Anak Pembunuh Pedagang Cilok di Tangerang
Ilustrasi penangkapan pelaku pembunuhan
A A Ukuran Teks16px

Polresta Tangerang menangkap seorang ayah berinisial BT (41) dan anaknya MS (17) terkait pembunuhan pedagang cilok berinisial R di Desa Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Jasad korban ditemukan pada Selasa (2/6) petang.

>>> Opta Supercomputer Prediksi Spanyol Juara Piala Dunia 2026

Motif Dendam di Balik Pembunuhan

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan bahwa korban dan pelaku adalah teman satu profesi sebagai pedagang cilok.

Korban kerap meminjam uang kepada pelaku dan mengancam jika tidak diberikan.

Korban merasa lebih senior dan sering menekan pelaku MS yang baru beberapa hari bekerja. Tindakan intimidasi itu membuat pelaku merasa terpojok dan akhirnya mengadu kepada ayahnya.

Mendengar cerita tersebut, sang ayah tersulut emosi dan mengajak anaknya mendatangi korban dengan senjata tajam. Penyerangan dilakukan bersama-sama di dalam rumah kontrakan korban.

Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku melarikan diri menuju Terminal Pasar Rebo untuk menumpangi bus ke Salatiga, Jawa Tengah.

>>> Lampung Cerdas Gelar Workshop Hipnoterapi Profesional Juni 2026

Mereka ditangkap pada Jumat (5/6) di Jakarta Timur tanpa perlawanan berarti.

Polisi menemukan bercak darah di lantai rumah kontrakan korban. Hasil pemeriksaan luar jenazah menunjukkan delapan luka akibat kekerasan senjata tajam.

Tim forensik masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian.

Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Sandro Tri Bahara mengatakan bahwa pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengetahui karakteristik luka secara lebih rinci.

Polisi juga masih menunggu hasil autopsi untuk melengkapi berkas perkara.

>>> Bulog Salurkan 315 Ribu Ton Beras SPHP untuk Kendalikan Harga

Kanit Reserse Kriminal Polsek Cikupa Syaiful menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan aksinya bersama-sama. Kini mereka telah diamankan di Mapolresta Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru