⌂ Beranda News OJK Tempatkan Delapan Perusahaan Pinjol dalam Pengawasan Khusus

OJK Tempatkan Delapan Perusahaan Pinjol dalam Pengawasan Khusus

OJK Tempatkan Delapan Perusahaan Pinjol dalam Pengawasan Khusus
Logo Otoritas Jasa Keuangan
A A Ukuran Teks16px

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan delapan penyelenggara pinjaman daring (pinjol) ke dalam status pengawasan khusus pada Mei 2026.

Langkah ini diambil akibat permasalahan permodalan dan tingginya tingkat kredit macet.

>>> Polsek Jasinga Selidiki Penemuan Mayat Bocah 9 Tahun di Bogor

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan hal tersebut dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Minggu (7/6/2026).

"Saat ini terdapat delapan penyelenggara pindar yang masuk dalam pengawasan khusus OJK, dengan faktor utama antara lain terkait permodalan dan/atau tingginya TWP90," ujar Agusman.

Kondisi pemenuhan modal minimum industri pinjol masih timpang. Sebanyak 8 dari 144 perusahaan pinjol belum memenuhi kewajiban modal inti Rp 100 miliar.

Selain itu, 14 dari 94 penyelenggara belum memenuhi ekuitas minimum Rp 12,5 miliar per April 2026.

Risiko kredit macet atau tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) secara agregat juga meningkat.

Angkanya naik dari 4,52 persen pada bulan sebelumnya menjadi 4,62 persen pada April 2026.

Langkah Perbaikan

OJK tidak langsung mencabut izin usaha para penyelenggara pinjol yang bermasalah. Sebaliknya, OJK meminta mereka melakukan perbaikan kualitas pembiayaan terlebih dahulu.

>>> Hardiyanto Kenneth Sambut Positif Lowongan Kerja Padat Karya DKI Jakarta

"Setiap penyelenggara yang berada dalam pengawasan khusus akan terlebih dahulu diarahkan untuk melakukan langkah perbaikan sesuai ketentuan, sebelum dilakukan langkah lanjutan sesuai hasil pengawasan OJK, termasuk pencabutan izin usaha," jelas Agusman.

Seluruh perusahaan pembiayaan dan pinjol terkait telah menyerahkan rencana aksi. Rencana tersebut memuat langkah penambahan modal dari pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis, maupun opsi merger.

Selain sektor pinjol, OJK juga memantau ketat sektor perasuransian dan dana pensiun. Masing-masing delapan perusahaan asuransi-reasuransi serta delapan dana pensiun ditempatkan dalam status pengawasan khusus.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan pengetatan ini dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat (5/6/2026).

"Terdapat penambahan dari periode sebelumnya yang menunjukkan konsistensi OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundangan dan perlindungan kepada pemegang polis atau peserta," ujar Ogi.

Langkah penegakan ini berjalan beriringan dengan pemantauan kewajiban peningkatan ekuitas asuransi sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023.

>>> Andre Rosiade Pastikan Rosiade Padel Cup Berlanjut Secara Rutin

Per April 2026, baru 118 dari total 144 perusahaan atau sekitar 81,38 persen yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahun ini.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru