Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada Juni 2026 ini.
>>> FIFA Izinkan Penonton Bawa Botol Air Minum ke Stadion Piala Dunia 2026
Langkah hukum Korps Adhyaksa ini dinilai mengirimkan sinyal kuat mengenai penegakan hukum tanpa impunitas.
Kritik Mahfud MD
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti latar belakang kepemimpinan di BGN yang dianggap tidak memahami regulasi birokrasi.
"Pak Dadan ndak punya pengalaman di birokrasi, ndak ngerti hukum keuangan negara, seakan-seakan semua bisa dilakukan seenaknya," kata Mahfud ditemui di Le Gareca Space, Bantul, DIY, Sabtu (6/6) siang.
Menurut Mahfud, BGN di bawah arahan Dadan kerap memicu kontroversi akibat pengadaan barang yang tidak berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi masyarakat.
"Memang nda ada kompetensinya, nyatanya buruk semua, semua kontrak-kontrak bermasalah, yang kontrak-kontrak yang semua dibuat itu banyak hal-hal yang tidak relevan dengan urusan MBG," tegas Mahfud.
Ia menganggap pelaksanaan program ini berjalan tanpa arah yang jelas sejak awal, meskipun desakan evaluasi terus bermunculan.
"Dan lebih parah lagi sebenarnya dari pada yang terungkap, nanti kan akan terungkap di pengadilan," sambung dia.
Mahfud menambahkan bahwa pengelolaan program terasa tidak beraturan karena adanya kendala dalam membedakan konsep gizi secara saintifik dan implementasi teknis oleh negara.
>>> IHSG Ambles 116 Poin ke Level 5.478 pada Pembukaan Perdagangan 8 Juni 2026
"Sebenarnya pada bulan-bulan pertama itu sudah kelihatan ugal-ugalan.
Pertama pemahaman tentang makan bergizi gratis itu apa, kalau dari negara bentuknya apa, kalau dalam keperluan sehari-hari dalam ilmu gizi apa, dia tidak membedakan itu," pungkasnya.
Pelanggaran dalam Penunjukan Kemitraan
Penyidikan Kejaksaan Agung mengungkap adanya pelanggaran dalam penunjukan kemitraan pengelolaan program yang seharusnya diserahkan kepada yayasan terafiliasi sekolah penerima.