Harga emas batangan Antam kembali mencatatkan kenaikan pada awal pekan ini.
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam per gram berada di posisi Rp 2.743.000 pada Senin, 8 Juni 2026.
>>> Iran Protes Penolakan Visa 15 Staf Timnas oleh AS Jelang Piala Dunia 2026
Angka tersebut naik Rp 5.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya pada Minggu, 7 Juni 2026 yang sebesar Rp 2.738.000 per gram.
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga buyback atau pembelian kembali.
Harga buyback emas Antam naik Rp 9.000 menjadi Rp 2.540.000 per gram. Sehari sebelumnya, harga buyback tercatat Rp 2.531.000 per gram.
Daftar Harga Emas Batangan Antam 8 Juni 2026
- 0,5 gram: Rp 1.421.500
- 1 gram: Rp 2.743.000
- 2 gram: Rp 5.426.000
- 3 gram: Rp 8.114.000
- 5 gram: Rp 13.490.000
- 10 gram: Rp 26.925.000
- 25 gram: Rp 67.187.000
- 50 gram: Rp 134.295.000
- 100 gram: Rp 268.512.000
- 250 gram: Rp 671.015.000
- 500 gram: Rp 1.341.820.000
- 1000 gram: Rp 2.683.600.000
PT Aneka Tambang Tbk menyediakan emas batangan dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Masyarakat dapat menyesuaikan strategi investasi sesuai kemampuan finansial masing-masing.
Pembaruan data harga komoditas ini dilakukan secara berkala setiap pagi. Perubahan nilai harian dipengaruhi oleh pergerakan harga emas global dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
>>> Rupiah Melemah ke Rp 18.132 per Dolar AS pada 8 Juni 2026
Setiap transaksi logam mulia terikat dengan regulasi perpajakan nasional. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.
10/2017, aspek perpajakan langsung dikenakan pada pembelian maupun penjualan kembali.
Konsumen yang menyertakan NPWP saat membeli emas batangan akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen.
Setiap transaksi pembelian resmi akan diterbitkan bukti potong PPh 22 sebagai berkas pelaporan.
Untuk transaksi buyback, potongan pajak berlaku jika nilai transaksi melebihi Rp 10 juta.
>>> IHSG Anjlok ke Level Terendah Sejak 2020, Aksi Jual Asing Masif
Pemilik NPWP dikenakan potongan 1,5 persen, sedangkan yang tidak menyertakan NPWP dikenakan potongan 3 persen.