Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, memastikan implementasi tata kelola ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam oleh PT DSI berjalan transparan dan akuntabel.
Pernyataan tersebut disampaikan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Senin (8/6/2025).
>>> Poltek Nuklir Buka Pendaftaran Jalur Ujian Tulis Gelombang 2 Tahun 2026
Penunjukan mitra tunggal ini merupakan upaya pemerintah mengawasi arus keluar komoditas nasional. Kebijakan itu diambil untuk mengantisipasi kerugian negara pada sektor komoditas.
Pengawasan Ketat dan Peran PT DSI
Pengawasan ketat akan diterapkan pada seluruh proses pengiriman barang ke luar negeri. Dony menegaskan peran PT DSI diatur langsung dalam Peraturan Pemerintah untuk menjaga integritas nilai ekspor Indonesia.
"Yang pertama kami sampaikan bahwa untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember bahwa DSI ini akan beroperasi sebagai perantara tunggal.
Dan ini juga diamanatkan di dalam PP.
Tugas kita adalah memastikan bahwa tidak terjadi under invoicing dan juga transfer pricing di dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki," kata Dony.
Masyarakat dan pelaku usaha diimbau tidak khawatir berlebihan terhadap regulasi baru ini. Manajemen Danantara berkomitmen agar publik dapat memantau langsung jalannya proses ekspor.
>>> Danantara Pastikan Kontrak Ekspor Komoditas SDA Tetap Berjalan Normal
"Tentu saja di dalam pelaksanaannya kami akan melakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Dony.
Keterbukaan informasi menjadi pilar utama dalam menjalankan fungsi kontrol ekspor satu pintu. Publik dipersilakan melihat perkembangan operasional lembaga tersebut secara berkala.
"Dan semua masyarakat Indonesia juga nanti tentu akan dapat mengamati, mencermati, karena memang sudah komitmen daripada Danantara Indonesia untuk selalu melaksanakan pengelolaan Danantara secara transparan dan akuntabel," sambungnya.
Sistem ini dirancang agar tidak mengganggu kesepakatan dagang yang sudah ada. Pemerintah memastikan seluruh kontrak bisnis yang berjalan tetap dihormati hingga batas waktu evaluasi sistem.
"Seluruh transaksi sumber daya alam kita itu dilakukan secara wajar dan transparan.
>>> KPK Bantah Foto Viral Tumpukan Uang Valas di Rumah Silmy Karim
Jadi buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan bahwa semua kontraknya berjalan dengan normal kami hanya memastikan sampai dengan nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026," imbuhnya.