Unggahan video yang memperlihatkan sejumlah paspor berserakan di tepi Jalan Letjen Sutopo, BSD, Tangerang, Banten, menjadi sorotan warganet di media sosial.
Dokumen yang diduga milik jamaah haji dan umrah tersebut memicu kekhawatiran karena memuat data pribadi sensitif.
>>> Roy Keane Sarankan Harry Kane Fokus Bikin Gol di Piala Dunia 2026
Petugas Turun ke Lokasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang langsung bergerak melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.
Namun, petugas keimigrasian tidak menemukan tumpukan dokumen tersebut saat tiba di tempat kejadian.
Berdasarkan keterangan tertulis pada Senin (8/6/2026), petugas hanya menemukan dua sampul paspor serta lembar dokumen bukti setoran haji.
Meski tumpukan berkas telah hilang, bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) tetap melakukan penyelidikan mendalam.
"Sehubungan dengan informasi yang beredar di media sosial mengenai temuan sejumlah paspor yang diduga milik jamaah haji/umrah dalam kondisi berserakan di sekitar Halte Bus BSD, Jalan Letjen Sutopo, dekat Pasar Modern BSD dan Santa Ursula, Kota Tangerang Selatan, pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melalui bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) telah melakukan penelusuran dan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut," jelas pihak imigrasi.
Pemeriksaan lapangan berlangsung pada malam hari, di mana muncul dugaan awal bahwa dokumen-dokumen tersebut merupakan paspor bekas yang sudah tidak terpakai.
"Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan yang dilaksanakan pada hari Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas tidak menemukan lagi adanya tumpukan paspor sebagaimana yang terlihat pada unggahan media sosial.
>>> Polda Riau Pastikan Seleksi Akpol 2026 Bebas dari Titipan
Namun demikian, petugas menemukan dua buah sampul paspor yang telah terpisah dari halaman biodata maupun halaman paspornya, sehingga terdapat indikasi bahwa sebelumnya memang terdapat sejumlah paspor bekas di lokasi tersebut," terang Kantor Imigrasi.

