Pemerintah berencana untuk melonggarkan kuota produksi batu bara domestik. Penyesuaian kebijakan ini didasarkan pada pergerakan harga komoditas energi tersebut di pasar global.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil setelah pemerintah menetapkan pemangkasan target produksi batu bara sebelumnya.
>>> BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Layanan Kontrol Mulai Juni 2026
Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026, tingkat produksi batu bara dibatasi pada kisaran 600 juta ton.
Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan relaksasi yang terukur untuk menjaga harga yang baik dan meningkatkan keuntungan negara.
Peningkatan volume produksi akan sangat bergantung pada dinamika pasar internasional. Pasokan batu bara akan digenjot apabila harga pasar dunia sedang berada di level yang tinggi.
"Artinya kalau harganya bagus, kita akan meningkatkan produksi.
>>> Dishub DKI Jakarta Tertibkan 15 Titik Parkir Liar
Kalau harganya mulai mentok, kita juga akan membuat kebijakan agar supply dan demand bisa kita jaga," ujar Bahlil Lahadalia.
Penerapan kebijakan yang fleksibel ini diharapkan mampu mengoptimalkan nilai ekonomi dari sektor pertambangan nasional.
Melalui pengaturan volume kuota produksi yang responsif terhadap tren harga pasar, pemerintah berupaya memaksimalkan perolehan pendapatan dari sektor ekspor.
>>> Polresta Yogyakarta Gelar Operasi Patuh Progo 2026 untuk Tertib Lalu Lintas
"Tujuannya apa? Kita juga ingin mendapatkan harga yang baik dan devisa kita bisa masuk," tambah Bahlil Lahadalia.