Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita berbagai aset berharga dari rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Penggeledahan yang dilakukan di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026) ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
>>> Pemerintah Tugaskan Lemigas Impor 150 Juta Barel Minyak dari Rusia
Aset yang berhasil diamankan meliputi mata uang asing seperti Dolar AS, Euro, dan Yen. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan mewah, termasuk mobil sport dan motor gede.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan berbagai jenis mata uang asing dan rupiah dari lokasi tersebut.
Rincian penyitaan dari kediaman Silmy Karim mencakup sepuluh unit kendaraan roda dua, seperti vespa dan motor gede, serta tujuh unit sepeda.
Dalam kasus yang sama, KPK juga menyita aset dari tersangka lain.
>>> Saham BBCA dan BBRI Anjlok ke Titik Terendah Lima Tahun
Juniadi Sri Priambudi (JSP) kehilangan saldo rekening senilai Rp2,2 miliar, tiga bundel sertifikat tanah di Jakarta, lima unit motor, dan dua unit sepeda.
Tersangka Gusti Bernardiansyah (GST) asetnya yang disita meliputi empat akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar, satu unit truk towing, satu bundel BPKB kendaraan roda dua, delapan unit sepeda, dan 500 gram emas.
Sementara itu, dari tersangka Ronald Arman Abdullah (RAA), penyidik menyita saldo rekening, 18 keping emas seberat 200 gram, uang tunai dalam mata uang asing senilai USD 14.500, SGD 10.000, dan SAR 30, serta BPKB kendaraan dan sertifikat perhiasan.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Silmy Karim yang pernah menjabat sebagai Wamen Imipas dan Dirjen Imipas.
>>> Kuota Produksi Batu Bara Akan Dilonggarkan Seiring Pergerakan Harga
Tersangka lainnya adalah Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, dan Kasubdit Bagus Bramantyo.