Polres Boyolali telah menetapkan seorang pria berinisial PW (40) sebagai tersangka dalam kasus pengiriman sate beracun.
Insiden ini menyebabkan kematian seorang wanita bernama Aminah (57) di Dukuh/Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
>>> Dokter Kulit Ingatkan Pentingnya Rawat Rambut dan Kulit Kepala Anak
Status hukum PW dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah pemeriksaan intensif oleh kepolisian.
Korban ditemukan meninggal di kediamannya pada pagi hari, 19 Mei 2026, setelah mengonsumsi sate kiriman pada malam sebelumnya.
Pengungkapan kasus ini melibatkan Biddokkes Polda Jateng dengan metode ilmiah.
Hasil autopsi jenazah dan pengujian laboratorium terhadap sisa muntahan, tusuk sate, serta bangkai ayam di lokasi kejadian mengonfirmasi adanya kandungan zat beracun.
Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan.
>>> Pemerintah Tunda Kebijakan Bea Keluar Ekspor Batu Bara
"Dari saksi sudah kita naikkan tersangka," ujarnya dalam rilis pers di Mapolres Boyolali, Senin (8/6/2026).
Barang bukti yang diperiksa tim laboratorium forensik memperkuat keterlibatan tersangka.
"Bahwa pada tubuh almarhum, kemudian dari beberapa bukti yang diserahkan ke kami, baik itu dari sate dan kemudian dari satu ekor ayam yang juga diketemukan meninggal di sekitaran TKP," ungkap Indra Maulana Saputra.
Tersangka PW diketahui merupakan suami dari putri sulung korban. "Ironisnya tersangka adalah menantu dari almarhum tersebut.
Suami dari putri pertama almarhum," jelas Indra Maulana Saputra.
>>> Jet Tempur F-14 Tomcat Iran Terancam Punah Pasca Serangan Udara AS
PW ditangkap setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (4/6). Saat ini, tersangka telah resmi ditahan dan menjalani penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Satreskrim Polres Boyolali.