Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa rencana pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis nasional masih dalam tahap pencarian formulasi yang tepat.
Target awal bursa ini untuk beroperasi pada 1 Januari 2027 belum memasuki pembahasan mendalam. Pemerintah masih memprioritaskan pencarian skema terbaik sebelum kebijakan ini direalisasikan.
>>> LPDP dan Kemenag Buka Pendaftaran Riset MoRA the AIR Funds 2026
Koordinasi lanjutan antarinstansi dinilai mutlak diperlukan agar instrumen baru ini dapat berfungsi optimal saat diluncurkan. Bahlil menyatakan bahwa detail pembahasan mengenai bursa mineral masih dalam tahap penjajakan formulasi.
Pihak kementerian juga menegaskan penundaan realisasi dalam waktu dekat. Regulasi pembentukan bursa ini membutuhkan kajian teknis yang mendalam dari berbagai instansi terkait.
Wacana pembentukan bursa komoditas ini sebelumnya telah digulirkan oleh kementerian teknis lainnya.
>>> IHSG Anjlok 2,87 Persen di Penutupan Sesi Pertama 8 Juni 2026
Struktur pengawasan komoditas strategis tersebut nantinya akan berada di bawah otoritas sektor keuangan, berdasarkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Aturan tersebut memberikan mandat baru kepada lembaga pengawas untuk mengelola bursa mineral ekspor. Pendirian bursa domestik ini dirancang untuk mengurangi ketergantungan harga komoditas utama Indonesia pada bursa internasional.
>>> Los Angeles Bersihkan Tenda Tunawisma Jelang Piala Dunia 2026
Regulasi baru ini juga akan memisahkan fungsi bursa dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor PT Danantara Sumberdaya Mineral (DSI).