⌂ Beranda News LPDP dan Kemenag Buka Pendaftaran Riset MoRA the AIR Funds 2026

LPDP dan Kemenag Buka Pendaftaran Riset MoRA the AIR Funds 2026

LPDP dan Kemenag Buka Pendaftaran Riset MoRA the AIR Funds 2026
Ilustrasi peneliti sedang bekerja di laboratorium
A A Ukuran Teks16px

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kesempatan pendanaan penelitian melalui program MoRA the AIR Funds.

Program ini memberikan peluang bagi para peneliti untuk mendapatkan dukungan finansial dalam melaksanakan riset mereka.

>>> IHSG Anjlok 2,87 Persen di Penutupan Sesi Pertama 8 Juni 2026

Masa pendaftaran untuk program MoRA the AIR Funds telah dibuka dan akan berlangsung hingga tanggal 24 Juni 2026.

Menurut panduan resmi yang dirilis, pengusul proposal riset harus berasal dari lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) atau Fakultas Agama Islam (FAI) yang berada di bawah naungan Kemenag.

Sementara itu, posisi anggota, asisten, dan administrator dalam tim riset dapat diisi oleh personel dari berbagai institusi.

Mereka bisa berasal dari PTK, ma'had aly, perguruan tinggi umum (PTU), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), lembaga riset lainnya, hingga perwakilan dari dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

Besaran dana bantuan yang dialokasikan untuk setiap penelitian akan bervariasi, bergantung pada fokus bidang riset yang diajukan oleh pengusul.

Bidang riset sains dan teknologi serta kesehatan dan farmasi mendapatkan alokasi dana tertinggi.

Pengusul dari kedua bidang tersebut dapat memperoleh dana maksimal sebesar Rp 2 miliar per judul penelitian.

Untuk rumpun ilmu sosial humaniora, ekonomi kreatif, pelayanan keagamaan, pendidikan dan bahasa, serta studi agama, plafon bantuan maksimal ditetapkan sebesar Rp 500 juta per judul.

Persyaratan Pendaftaran Riset MoRA the AIR Funds

Terdapat sejumlah kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh para calon pengusul.

>>> Los Angeles Bersihkan Tenda Tunawisma Jelang Piala Dunia 2026

Bagi pengusul yang berasal dari PTK dan FAI pada PTU, mereka harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan rekam jejak yang baik.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru
STIKIBOTOM