⌂ Beranda News Royalti Batubara Tetap Mengacu Harga Acuan Meski Ekspor Lewat PT DSI

Royalti Batubara Tetap Mengacu Harga Acuan Meski Ekspor Lewat PT DSI

Royalti Batubara Tetap Mengacu Harga Acuan Meski Ekspor Lewat PT DSI
Ilustrasi pertambangan batubara di Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa skema penarikan royalti dari perusahaan tambang batubara tidak mengalami perubahan.

Royalti tetap akan bersandar pada Harga Batubara Acuan (HBA).

>>> Rupiah Tertekan Dollar AS Akibat Sentimen Eksternal dan Domestik

Ketentuan ini tetap berlaku meskipun jalur ekspor komoditas sumber daya alam kini dialihkan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai satu pintu.

Pernyataan ini disampaikan di Gedung DPR RI, Jakarta.

Penegasan mengenai skema penarikan royalti batubara yang mengikuti aturan HBA ini ditargetkan berjalan untuk masa transisi hingga akhir tahun 2026.

"Yang jelas bahwa royaltinya itu akan dikenakan berdasarkan harga HBA, seperti biasa saja, nggak ada perubahan apa-apa.

Cuma ini kan yang tadinya bisa dijual langsung, sekarang dijualnya lewat PT DSI, gitu saja," ujar Bahlil.

Bahlil menjelaskan bahwa pembebanan royalti masih menjadi kewajiban langsung dari korporasi tambang terkait dengan mengikuti nominal HBA yang berlaku.

Penerapan sistem pencatatan ini akan berlangsung sepanjang bulan Juni hingga Desember 2026 sebagai fase persiapan formulasi baru.

"Mereka dari Juni-Desember itu kan masih sistemnya pencatatan, belum dijual ke DSI karena kontraknya kan sudah ada kontrak jangka panjang.

>>> Pendeteksi Logam Temukan Cincin Emas Romawi Langka di Somerset

Jadi yang kena royaltinya tetap perusahaan itu. Nah, nanti di 2027 baru kita mencari formulasi yang tepat," ucap Bahlil.

Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Dony Oskaria, memaparkan bahwa langkah digitalisasi sistem sedang berjalan.

Tujuannya adalah untuk mengawal tata kelola niaga ekspor komoditas strategis tersebut.

Pengawasan ketat lewat sistem baru ini diklaim mampu meningkatkan akuntabilitas seluruh proses transaksi ekspor.

"Kita sedang men-develop satu sistem digitalisasi untuk memastikan bahwa seluruh transaksi sumber daya alam kita dilakukan secara wajar dan transparan," tutur Dony.

Dony juga mengimbau para pelaku usaha agar tetap tenang karena seluruh aktivitas kontrak perdagangan internasional komoditas ini dipastikan berjalan tanpa hambatan.

Pemerintah menjadwalkan evaluasi berkala hingga PT DSI siap beroperasi secara penuh di penghujung tahun.

"Kami hanya memastikan sampai dengan nanti kami menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026. Jadi sementara itu yang bisa saya sampaikan.

>>> BPOM Sita 2 Juta Kosmetik Ilegal di Tangerang, Bahaya Konsumen Diungkap

Jadi tidak usah (khawatir), semuanya dilakukan secara normal dan transparan," pungkas Dony.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru