⌂ Beranda News Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat Akibat Kasus Korupsi Nikel

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat Akibat Kasus Korupsi Nikel

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat Akibat Kasus Korupsi Nikel
Gedung Ombudsman RI di Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Majelis Etik Ombudsman RI secara resmi memberhentikan Hery Susanto dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI.

Keputusan ini diambil pada Senin (8/6/2026) setelah Hery dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

>>> Dua Ular Sanca Ditemukan di Stasiun Karet, Petugas Lakukan Evakuasi

Pelanggaran tersebut terkait dengan penahanan dirinya oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi. Sanksi pemecatan secara tidak hormat ini dibacakan dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta.

Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Partono, menyatakan bahwa tindakan Hery dinilai merusak martabat lembaga. "Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman.

Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ujar Partono.

Selanjutnya, Majelis Etik akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya agar Kepala Negara segera menerbitkan Keputusan Presiden terkait pemberhentian tetap Hery Susanto.

Penahanan Hery oleh Kejaksaan Agung menyebabkan dirinya tidak dapat menjalankan tugas operasional lembaga.

>>> Minyakita Dialihkan ke Pasar Rakyat, Bantuan Pangan Gunakan Komoditas Lain

Hal ini secara regulasi membuat posisinya tidak lagi memenuhi kriteria sebagai anggota aktif, karena absen dari tugas selama tiga bulan berturut-turut.

Sanksi berat juga dijatuhkan karena Hery menolak untuk mengundurkan diri atau meminta maaf kepada jajaran internal Ombudsman RI.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Hery sebagai tersangka penerimaan suap dalam tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tersangka menerima sejumlah uang dari Direktur PT TSHI, LKM, dengan jumlah kurang lebih Rp 1,5 miliar.

Kasus suap ini berkaitan dengan pengurusan revisi perhitungan penerimaan negara bukan pajak yang diajukan oleh pihak swasta kepada Ombudsman.

>>> Kredit Macet Pinjaman Daring Naik Jadi 4,62 Persen April 2026

Selain Hery, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru