⌂ Beranda News KPK Periksa Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar

KPK Periksa Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar

KPK Periksa Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar
Gedung Merah Putih KPK
A A Ukuran Teks16px

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, pada Senin (8/6/2026).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

>>> Cosmeticorexia: Obsesi Skincare Berlebihan pada Anak Picu Masalah Kulit dan Mental

Ismail Adham merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), sementara Asrul Aziz Taba adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK pada 30 Maret 2026. Penyidikan perkara dugaan rasuah kuota haji Indonesia tahun anggaran 2023-2024 ini telah berjalan sejak 9 Agustus 2025.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

>>> Pemerintah Kucurkan Rp1 Triliun untuk Pulihkan Lahan Pertanian Terdampak Bencana di Sumatra

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Penahanan Yaqut dilakukan pada 12 Maret 2026, dan Ishfah menyusul ditahan pada 17 Maret 2026.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

>>> Polres Bogor Selidiki Kasus Bocah Tewas Akibat Serangan Anjing Pemburu

Pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak menyandang status tersangka meskipun sempat dikenakan tindakan pencegahan ke luar negeri.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru