Penyidikan kasus dugaan penipuan agen perjalanan umrah Hanania Travel terus berlanjut. Selebritas internet Keanu Angelo memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Keanu sempat mempromosikan paket perjalanan dari biro tersebut. Saat mendatangi markas kepolisian, ia membantah mendapatkan imbalan berupa uang dari pihak agensi.
>>> Persija Jakarta Resmi Rekrut Shin Tae-yong Gantikan Mauricio Souza
Pria bernama asli Muhammad Miftahul Huda ini menegaskan bahwa kerja samanya murni berupa sistem tukar fasilitas atau barter.
"Jadi mereka berangkatkan aku, aku promoin testimoni aku, pengalaman aku selama di sana," ujar Keanu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Proses interogasi di Ditreskrimum Polda Metro Jaya berlangsung selama empat jam. Keanu turut menyerahkan dokumen salinan rekening koran miliknya kepada tim penyidik untuk memperkuat klaimnya.
"Aku juga bawa rekening koran aku periode bulan aku berangkat, yaitu 2 tahun yang lalu, bulan Agustus, dan 1 bulan sebelumnya, 1 bulan setelahnya, bahwa aku enggak menerima aliran dana apapun dari Hanania Group," kata dia.
Ia juga menegaskan posisinya bukan merupakan duta merek atau Brand Ambassador yang terikat dalam periode waktu panjang.
Kontrak yang ditandatanganinya bersifat jangka pendek dan hanya berlaku untuk satu kali masa perjalanan.
"Kerja sama sama Hanania-nya untuk barter itu. Selama perjalanan aja.
Jadi itu cuma pekerjaan kontrak untuk satu perjalanan umrahnya, bukan aku bukan BA, aku bukan bukan kayak ada periode waktu tertentu, cuma barter trip, berangkat dan promoin testimoni aku selama aku di sana," jelasnya.
Selama proses pemeriksaan, pihak kepolisian mengajukan puluhan pertanyaan kepada sang pembuat konten. Pertanyaan tersebut berfokus pada teknis unggahan promosi yang pernah tayang di media sosialnya.
>>> Menkes Ungkap Empat Dokter Internship Meninggal Selama 2026
"Aku jelasin di dalam bahwa aku dalam kerja sama, sama Hanania itu aku enggak menerima uang endorse-an sama sekali.
Aku tuh kerja samanya barter," imbuhnya.
Aparat kepolisian kini telah mengambil tindakan hukum tegas terhadap pimpinan manajemen biro perjalanan tersebut.
Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF atau Ahmad Syah Farhan resmi menyandang status sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan.
"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.
Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (30/5).
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pencucian uang.
Landasan hukum yang digunakan meliputi Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, serta Pasal 607 KUHP.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah memproses dua laporan resmi dari masyarakat yang menjadi korban.
>>> Pramono Anung Sambut Shin Tae-yong, Harapkan Kado Prestasi untuk Jakarta
Berdasarkan data sementara, jumlah korban penipuan ini mencapai puluhan orang dengan akumulasi kerugian materi mencapai Rp 12,14 miliar.