⌂ Beranda News Agus Andrianto Evaluasi Pelayanan Imigrasi Buntut Kasus Pemerasan WNA

Agus Andrianto Evaluasi Pelayanan Imigrasi Buntut Kasus Pemerasan WNA

Agus Andrianto Evaluasi Pelayanan Imigrasi Buntut Kasus Pemerasan WNA
Petugas imigrasi melayani pemohon paspor di kantor imigrasi
A A Ukuran Teks16px

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan keimigrasian di tingkat kantor wilayah.

Langkah ini diambil buntut penetapan mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

>>> Kemendag Terbitkan Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Lewat PT DSI

Agus menyatakan evaluasi akan diterapkan di setiap kantor imigrasi di seluruh Indonesia.

"Kanwil-kanwil nanti akan kita turunkan seluruh proses, nanti akan dilaksanakan di setiap kantor imigrasi yang ada di wilayah," kata Agus di Kantor Kemenko Kumham, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Menteri Imipas menegaskan komitmennya membenahi integritas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementerian. "Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses yang berjalan karena sistem sudah dibangun.

Tadi sudah disampaikan oleh Pak Menko bahwa tetap dibutuhkan ASN atau pegawai-pegawai yang berintegritas," ucap Agus.

Evaluasi ini juga dipicu banyaknya keluhan pelayanan keimigrasian dari WNI maupun WNA. Sebagian besar pengurusan diketahui memanfaatkan jasa pihak ketiga.

"Mereka ini kan kebanyakan menggunakan biro jasa dan sponsor.

>>> Indomaret Tebar Diskon Besar dan Promo Spesial untuk Kebutuhan Harian

Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini juga informasinya berawal daripada masukan dan informasi yang diperoleh dari para biro jasa yang melakukan pengurusan," kata Agus.

Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Imipas menyiapkan saluran pengaduan khusus bagi masyarakat.

"Jadi kita juga sudah siapkan saluran komplain kalau memang ada penyimpangan yang dilakukan oleh petugas di lapangan," kata Agus.

Kementerian juga mendukung penuh proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami akan kooperatif dengan proses hukum yang dilaksanakan oleh teman-teman di KPK," ujar Agus.

Lima Tersangka Kasus Pemerasan

KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung 2022 hingga 2026.

Silmy diduga menerima setoran Rp 100 juta per minggu dengan total nilai pemerasan mencapai Rp 145,5 miliar sejak menjabat Dirjen Imigrasi 2023-2024.

>>> DPR Sepakati Usulan Pemerintah tentang Batas Usia Pensiun Anggota Polri

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dari total delapan yang diidentifikasi. Berikut daftar tersangka:

  • Silmy Karim (SK): Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024
  • Saffar Muhammad Godam (SMG): Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
  • Jaya Saputra (JS): Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
  • Bagus Bramantyo (BG): Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
  • Gusti Benardiansyah (GS): Staf Subdit Izin Tinggal
I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru