Fenomena pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan kini menjadi perhatian serius kepolisian.
Modifikasi yang kerap ditemukan meliputi tidak memasang pelat, menutupi sebagian angka atau huruf, hingga mengubah bentuk agar terhindar dari kamera tilang elektronik (ETLE).
>>> Saham Telkom Anjlok Sentuh Batas Auto Reject Bawah
Korlantas Polri mengingatkan bahwa pelat nomor adalah dokumen identifikasi resmi negara, bukan aksesori yang bisa diubah.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.
"Korlantas Polri sering mendapati pemilik kendaraan yang mengubah wujud pelat nomor untuk alasan estetika atau agar terbaca seperti susunan kata tertentu.
Modifikasi semacam ini ilegal dan menyalahi aturan hukum," demikian dikutip Humas Polri.
Segala bentuk pelanggaran seperti pemalsuan, penutupan akses identifikasi, penggunaan font tidak standar, hingga metode pemasangan yang menyulitkan pembacaan akan ditindak.
>>> BEI Perkuat Likuiditas Pasar Saham Lewat Program Liquidity Provider
Penindakan dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan teridentifikasi secara jelas demi keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Polri akan menindak pengendara yang melanggar melalui tilang manual maupun ETLE Mobile dan ETLE Handheld.
Pelanggar dijerat Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Selain sanksi tilang, kendaraan dengan pelat tidak standar dapat dicurigai terlibat tindak pidana sehingga berpotensi diperiksa lebih mendalam.
>>> Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Bongkar Korupsi Badan Gizi Nasional
Masyarakat diimbau tetap menggunakan pelat nomor standar resmi dari Samsat untuk mendukung ketertiban lalu lintas.