⌂ Beranda News Kementerian ESDM Wajibkan Pencampuran Bioetanol E5 Mulai Semester II 2026

Kementerian ESDM Wajibkan Pencampuran Bioetanol E5 Mulai Semester II 2026

Kementerian ESDM Wajibkan Pencampuran Bioetanol E5 Mulai Semester II 2026
Ilustrasi pencampuran bioetanol pada bahan bakar minyak
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh badan usaha penyedia bahan bakar minyak (BBM) untuk mencampurkan etanol sebesar 5 persen ke dalam bensin mulai semester II 2026.

Kebijakan mandatori program E5 ini diterapkan pada BBM non-subsidi di wilayah Pulau Jawa. Tujuannya untuk menekan ketergantungan impor dan memacu diversifikasi energi.

>>> Polres Sumba Barat Daya Tahan Sopir Travel Pelaku Pelecehan Penumpang

Dukungan DPR dan Manfaat Ekonomi

Anggota Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana mengapresiasi kebijakan tersebut. Menurutnya, mandatori bioetanol E5 merupakan langkah strategis memperkokoh ketahanan energi nasional.

Dewi menambahkan bahwa program ini menjadi instrumen penting bagi pemulihan ekonomi melalui hilirisasi dari hulu ke hilir.

Ia menekankan potensi besar bahan baku lokal seperti biomassa, molases, dan singkong harus dimanfaatkan optimal.

"Jika dikelola secara terintegrasi dari hulu hingga hilir, pengembangan bioetanol dapat menciptakan multiplier effect yang luas," ujar Dewi.

DPR RI juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan bertahap agar tidak mengganggu stabilitas pasar energi. Pemerintah didesak menjamin kecukupan pasokan bahan baku dan merumuskan skema insentif bagi pelaku usaha.

>>> Lionel Scaloni Berpeluang Samai Rekor Bersejarah Piala Dunia 2026

Dasar Hukum dan Kesiapan Infrastruktur

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menegaskan dasar hukum implementasi kebijakan ini adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025.

"Jadi untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran," ujar Eniya pada Kamis (4/6/2026).

Kementerian ESDM akan memanfaatkan fasilitas PT Pertamina (Persero) yang telah menguji coba produk Pertamax Green 95 sejak 2023.

Penambahan outlet bioetanol akan diatur dalam Keputusan Menteri yang akan diterbitkan bulan ini.

Pasokan etanol nasional saat ini ditopang oleh tiga pabrik produsen fuel grade ethanol berkadar di atas 99 persen.

>>> PT Telkom Indonesia Bagikan Dividen Tunai Rp 21,9 Triliun

Volume yang akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri akan ditentukan kemudian.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru