⌂ Beranda News Mendagri Tito Karnavian Tutup Opsi PHK Massal bagi PPPK dan Honorer

Mendagri Tito Karnavian Tutup Opsi PHK Massal bagi PPPK dan Honorer

Mendagri Tito Karnavian Tutup Opsi PHK Massal bagi PPPK dan Honorer
Mendagri Tito Karnavian dalam rapat dengan Komisi II DPR
A A Ukuran Teks16px

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI pada Senin (8/6/2026).

>>> Kementerian ESDM Wajibkan Pencampuran Bioetanol E5 Mulai Semester II 2026

“Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai,” ujar Mendagri Tito Karnavian.

Penataan pegawai ini merupakan bagian dari strategi penyusunan postur belanja pegawai daerah agar tidak melebihi batas maksimal 30 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Langkah Efisiensi Anggaran

Untuk menjaga stabilitas fiskal daerah, Mendagri menginstruksikan seluruh kepala daerah menghentikan total perekrutan tenaga kerja sukarela baru.

“[Kepala daerah] harus tegas tidak ada perekrutan honorer baru,” tegas Mendagri Tito Karnavian.

Pemerintah juga mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui optimalisasi sektor pajak lokal serta pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang lebih produktif.

>>> Polres Sumba Barat Daya Tahan Sopir Travel Pelaku Pelecehan Penumpang

Contoh keberhasilan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terlihat di Pekanbaru dan Banyuwangi.

Sebelumnya, koordinasi tingkat menteri telah dilakukan bersama Menteri PAN-RB Rini Widyantini dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Mei.

Hasilnya, masa transisi penerapan aturan belanja daerah diperpanjang satu tahun melalui UU APBN 2027.

“Bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang satu tahun.

>>> Lionel Scaloni Berpeluang Samai Rekor Bersejarah Piala Dunia 2026

Sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya,” pungkas Mendagri Tito Karnavian.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru