Bank Indonesia (BI) mulai mempublikasikan kurva imbal hasil transaksi pasar uang.
Kurva ini menjadi acuan baru bagi pelaku pasar dalam memantau perkembangan harga di pasar sekunder.
>>> Polda Metro Jaya Periksa Keanu Angelo Terkait Kasus Hanania Travel
Instrumen tersebut dirancang untuk merefleksikan harga yang terbentuk dari transaksi aktual secara lebih transparan.
Meningkatkan Efisiensi Pembentukan Harga
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa kurva itu bertujuan meningkatkan efisiensi pembentukan harga di pasar uang domestik.
"Kurva ini mencerminkan kondisi harga aktual yang terbentuk di pasar sekunder, sehingga memberikan acuan yang lebih akurat dan berbasis transaksi nyata bagi seluruh pelaku pasar," jelas Ramdan dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).
Penghitungan kurva imbal hasil mengacu pada rata-rata tertimbang harga serta volume transaksi aktual Repurchase Agreement dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia yang diperdagangkan di pasar sekunder.
Cakupan data meliputi transaksi Repurchase Agreement untuk tenor satu bulan.
>>> Anthony Gordon Resmi Gabung Barcelona, Dapat Bantuan Adaptasi dari Marcus Rashford
Selain itu, data Sekuritas Rupiah Bank Indonesia mencakup tenor 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
Publikasi dijadwalkan setiap hari Senin atau hari kerja pertama setiap pekan pada pukul 10:00 WIB.
Data yang disajikan memuat rekam jejak harian dari minggu kerja sebelumnya.
Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen BI bersama National Working Group on Benchmark Reform dalam mendorong reformasi suku bunga acuan domestik.
Kelompok kerja itu beranggotakan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Asosiasi Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing Indonesia.
>>> Saham Perbankan Besar Anjlok Akibat Aksi Jual Investor Asing
"Publikasi ini diharapkan meningkatkan efisiensi pembentukan harga di pasar uang, mendorong likuiditas transaksi pasar sekunder, memperdalam pasar keuangan domestik, serta memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter," tutup Ramdan.