⌂ Beranda News BPI Danantara Bantah DSI Jadi Perantara Ekspor Sumber Daya Alam

BPI Danantara Bantah DSI Jadi Perantara Ekspor Sumber Daya Alam

BPI Danantara Bantah DSI Jadi Perantara Ekspor Sumber Daya Alam
Ilustrasi restrukturisasi anak usaha Telkom oleh Danantara
A A Ukuran Teks16px

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) membantah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bertindak sebagai perantara dalam tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

Penegasan ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/6/2026).

>>> Kabel PLN Meledak di Cilandak Lukai Dua Pekerja Galian

Pernyataan tersebut merespons kecemasan pasar atas potensi monopoli ekspor komoditas.

Kekhawatiran itu muncul mengingat praktik serupa pernah terjadi pada masa Orde Baru melalui Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh.

Manajemen BPI Danantara memastikan sistem operasional lembaga baru ini tidak akan memangkas keuntungan pelaku usaha.

Chief Operating Officer BPI Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa biaya yang dikenakan hanya untuk layanan, bukan margin keuntungan.

"Kita tidak mungkin melakukan itu. Yang dimasukkan dengan margin untuk tahap pertama ini adalah untuk layanan yang kita berikan, hanya layanan.

Contohnya, untuk memastikan bahwa itu benar tentu ada inspeksi. Jadi harganya itu bukan margin, kemudian kita seolah-olah jadi calo ngambil margin, itu bukan demikian," ungkap Dony.

Pelaksanaan tata kelola komoditas strategis ini dipastikan tidak akan mengulangi kesalahan masa lalu. Fokus utama adalah mendorong volume ekspor dengan nilai jual optimal.

>>> Hyrox: Fenomena Kebugaran Global yang Mengubah Hidup

"Tujuan kita sebetulnya adalah bagaimana komoditas kita bisa diekspor dengan banyak maksimal, dengan harga yang baik, yang diharapkan tentu mendapatkan tambahan pendapatan buat negara kita.

Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo harga 5, kemudian kita tambahin 5 lagi kita jual 10," tegasnya.

Penetapan nilai jual komoditas tetap merujuk pada regulasi pasar global. Kenaikan harga sepihak justru berisiko membuat komoditas Indonesia kehilangan daya saing internasional.

Selain itu, BPI Danantara memegang fungsi pengawasan yang memberikan kepastian regulasi dan hukum bagi eksportir nasional.

Dony menjelaskan bahwa layanan inspeksi memastikan legal standing bagi pengusaha terkait harga dan jumlah ekspor.

"Waktu memastikan itu termasuk melakukan pengecekan, nantinya dan lain sebagainya.

>>> Luis de la Fuente Bela Gavi Usai Tekel Keras ke Rodri di Latihan

Memastikan itulah yang ada servis, dan ini memastikan juga buat para pengusaha, bahwa pengusahanya jadi punya legal standing, bahwa memang yang mereka ekspor itu sudah dipastikan baik itu harga maupun jumlahnya," pungkasnya.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru