⌂ Beranda News Kejagung Tahan Ketua Ombudsman RI Terkait Suap Nikel

Kejagung Tahan Ketua Ombudsman RI Terkait Suap Nikel

Kejagung Tahan Ketua Ombudsman RI Terkait Suap Nikel
Ilustrasi penahanan tersangka oleh Kejaksaan Agung
A A Ukuran Teks16px

Kejaksaan Agung menahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

Penahanan dilakukan pada Kamis (16/4).

>>> IHSG Anjlok 4,52 Persen ke 5.342,14, Investor Asing Jual Saham

Hery diduga menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar untuk mengoreksi perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT Toshida Indonesia (PT TSHI).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor, dan Pasal 606 KUHP.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa aliran dana berasal dari direksi perusahaan yang bermasalah.

"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI.

Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp1,5 miliar," kata Syarief.

Selain menahan Hery, Kejagung juga menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda.

Ia berstatus tersangka pemberi suap dalam perkara korupsi yang berlokasi di Sulawesi Tenggara.

Majelis Etik Pecat Hery Susanto

Akibat penahanan ini, Majelis Etik Ombudsman resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hery pada Senin (8/6/2026).

Sanksi dijatuhkan karena dinilai melakukan pelanggaran berat.

>>> Jurrien Timber Batal Bela Belanda di Piala Dunia 2026 karena Cedera

Anggota Majelis Etik Ombudsman Partono mengatakan, "Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman.

Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto."

Pemberhentian didasarkan pada fakta bahwa Hery tidak dapat menjalankan tugasnya selama tiga bulan berturut-turut. Kondisi fisik yang berada di dalam tahanan membuatnya tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

"Hery Susanto dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama 3 bulan terus menerus," ujar Partono.

Majelis Etik juga menyatakan Hery terbukti melanggar sumpah jabatan serta melakukan keberpihakan yang berulang. Aturan perundang-undangan menjadi basis utama dalam pengambilan keputusan pemecatan ini.

"Menimbang bahwa Hery Susanto dapat dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota Ombudsman RI selama 3 bulan secara terus-menerus, sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," ujar Majelis Etik.

Sebelum keputusan pemecatan dibacakan, instansi ini sebenarnya telah memberikan opsi persuasif kepada yang bersangkutan. Namun, tanggapan dari pihak Hery tetap mengabaikan kesempatan tersebut.

"Hery Susanto telah diberikan kesempatan meminta maaf dan mengundurkan diri baik melalui kuasa hukum maupun keluarga berdasarkan keputusan pleno namun tidak dilakukan," tulis Majelis Etik.

>>> BPS: 35,36 Persen Pekerja Muda Alami Mismatch Pendidikan

Selanjutnya, Majelis Etik Ombudsman akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera menerbitkan Keputusan Presiden terkait pemberhentian tetap Hery Susanto.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru