⌂ Beranda News Pemprov DKI Jakarta Tertibkan 456 Pelanggaran Parkir Liar dalam Operasi Gabungan

Pemprov DKI Jakarta Tertibkan 456 Pelanggaran Parkir Liar dalam Operasi Gabungan

Pemprov DKI Jakarta Tertibkan 456 Pelanggaran Parkir Liar dalam Operasi Gabungan
Petugas gabungan menertibkan parkir liar di Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar operasi gabungan serentak untuk menertibkan parkir liar yang memicu kemacetan di lima wilayah kota administrasi pada Senin (8/6/2026).

Sebanyak 456 tindakan penendakan dilakukan oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI, dan Polri terhadap para pelanggar lalu lintas.

>>> Tata Kelola Baru Ekspor SDA: DSI di Antara Pengawasan dan Risiko Rente

Rincian Penindakan

Operasi mencakup penderekan 32 kendaraan, penilangan Dishub pada delapan kendaraan, dan pemberian surat pernyataan untuk empat kendaraan.

Petugas juga melakukan Operasi Cabut Pentil terhadap 310 sepeda motor, menilang 14 sepeda motor dan 10 mobil dengan perangkat handheld, serta mengangkut 65 kendaraan menggunakan jaring.

Selain itu, petugas menghentikan operasi dua kendaraan dan mengamankan 11 juru parkir liar.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa pengawasan rutin akan terus berjalan untuk memastikan pelanggaran serupa tidak terulang.

"Penertiban terus dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai sarana mobilitas masyarakat dan mengurangi praktik parkir liar yang kerap menimbulkan kemacetan," ujar Budi.

>>> Iran: AS Bertanggung Jawab Penuh atas Eskalasi di Timur Tengah

Budi menambahkan bahwa penumpukan kendaraan akibat parkir sembarangan menurunkan kapasitas jalan dan memicu kemacetan parah di berbagai ruas jalan Jakarta.

"Ke depan kami mengimbau kepada masyarakat, jangan parkir sembarangan. Karena kalau parkir di tempat yang tidak pada tempatnya, pasti kita akan tindak," ucap Budi.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov DKI menyediakan program pembinaan keterampilan kerja bagi juru parkir liar ber-KTP Jakarta yang terjaring.

"Bagi yang berpenduduk Jakarta, kami akan lakukan pembinaan dan memberikan informasi terkait pelatihan dan peluang kerja yang ada di Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan minat mereka," kata Budi.

Penanganan berbeda diterapkan bagi pelanggar yang tidak memiliki identitas kependudukan Jakarta.

>>> KSP Dudung Ungkap Rencana Penutupan SPPG yang Tidak Sesuai Standar

"Sedangkan warga yang bukan KTP DKI Jakarta akan dikirim ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk dipulangkan ke kampung halamannya," ujar Budi.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru