Pemerintah Indonesia tengah mengupayakan pembebasan tarif impor baru Amerika Serikat untuk 18 komoditas dan produk manufaktur nasional. Kebijakan tarif tersebut dijadwalkan berlaku pada Senin, 24 Juli 2026.
Langkah pengajuan pengecualian ini dilakukan melalui skema Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Amerika Serikat 1974.
>>> Lawson Hadirkan Promo Serius Murah Seminggu Juni 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa produk yang didaftarkan merupakan hasil produksi dalam negeri.
"Tarif nanti sesudah tanggal 24 Juli baru bisa ketahuan. Yang diajukan itu produk yang diproduksi di Indonesia, komoditas kebun, termasuk spare parts," ujar Airlangga.
Upaya diplomasi dagang ini dinilai memiliki prospek positif. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut posisi Indonesia dianggap menguntungkan oleh otoritas komersial AS.
"Posisi Indonesia yang kuat di dalam kelompok baik, ditambah niat AS mengabulkan seluruh 18 pengecualian, menempatkan Indonesia pada pijakan yang menguntungkan," ujar Susiwijono.
Latar Belakang Kebijakan Tarif AS
Kebijakan pengenaan tarif oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) dipicu oleh investigasi terkait dugaan praktik kerja paksa dan kapasitas produksi berlebih.
>>> KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, 10 Orang Diamankan
Awalnya, Indonesia bersama lima negara lain dikenakan tarif kerja paksa sebesar 10 persen.
Tarif tersebut berpotensi melonjak hingga 18 persen setelah investigasi kapasitas berlebih selesai.
Namun, angka itu masih di bawah usulan awal Pemerintah AS yang sempat mencapai 32 persen untuk produk Indonesia.
Komoditas perkebunan seperti kelapa sawit, kopi, kakao, karet alam, rempah-rempah, serta produk tekstil menjadi fokus negosiasi. Pemerintah menginginkan tarif nol persen untuk produk-produk tersebut.
>>> Marc Kosicke Bantah Rumor Juergen Klopp Latih Al Ittihad
Selain 18 produk utama, pemerintah juga mengusulkan sekitar 1.700 komoditas tambahan. Tujuannya agar mendapatkan perlakuan tarif yang lebih kompetitif.