Keputusan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen pada Mei 2026 memicu kekhawatiran masyarakat, terutama calon pembeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kenaikan suku bunga acuan kerap diasosiasikan dengan meningkatnya biaya pinjaman, termasuk bunga KPR.
>>> Pemerintah Perjuangkan Pengecualian Tarif Impor AS untuk 18 Komoditas
Namun, data terbaru menunjukkan hubungan antara BI Rate dan bunga kredit perbankan tidak selalu bergerak searah.
Fenomena Decoupling BI Rate dan SBDK
Analisis Rumah123 terhadap pergerakan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) rata-rata lima bank dengan pertumbuhan KPR tertinggi—BCA, BRI, Bank Mandiri, BTN, dan BNI—menemukan fenomena decoupling.
Fenomena tersebut terlihat pada akhir 2024, ketika BI mulai menurunkan BI Rate secara bertahap, SBDK perbankan justru bergerak naik dari 8,52 persen menjadi 9,27 persen.
Temuan itu menunjukkan bahwa dalam menentukan suku bunga kredit, perbankan tidak hanya mempertimbangkan arah kebijakan moneter.
Faktor lain seperti target margin, biaya dana (cost of fund), persaingan pasar KPR, serta kondisi likuiditas juga menjadi pertimbangan utama.
Dengan demikian, kenaikan BI Rate pada Mei 2026 belum tentu langsung diterjemahkan menjadi kenaikan bunga KPR secara drastis oleh perbankan.
Transmisi Kebijakan Moneter Tidak Instan
Dalam sistem keuangan, perubahan suku bunga acuan memang menjadi instrumen utama bank sentral untuk mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Namun, dampaknya terhadap kredit perbankan umumnya tidak berlangsung secara langsung.
Rumah123 mencatat transmisi dari perubahan BI Rate menuju SBDK memiliki jeda waktu atau lag historis hingga sekitar enam bulan.
Karena itu, dampak kenaikan BI Rate saat ini diperkirakan baru akan terasa lebih nyata pada penyaluran kredit perumahan beberapa bulan ke depan.
Head of Research Rumah123 Marisa Jaya mengatakan, berdasarkan pola historis yang diamati perusahaan, efek kebijakan moneter terhadap pasar properti membutuhkan waktu sebelum benar-benar tercermin dalam aktivitas pembiayaan.
“Berdasarkan pola historis, transmisi kebijakan moneter tidak instan.