Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengancam akan mencabut izin operasional tempat hiburan malam yang diduga memfasilitasi pesta kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Ancaman ini disampaikan pada Selasa (9/6/2026).
>>> Makan Tomat Setiap Hari: Dukung Kesehatan Jantung dan Tubuh
Langkah tegas itu diambil setelah munculnya keresahan masyarakat akibat peredaran rekaman video berdurasi 12 detik.
Video tersebut memperlihatkan sejumlah pria berpasangan yang berdansa dan bermesraan di bawah sorotan lampu kelab malam.
Sanksi Administratif Disiapkan
Pemerintah Kabupaten Karawang menyiapkan sanksi administratif melalui pengumpulan sejumlah bukti pelanggaran. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Karawang, D.
A. Prasetya, mengonfirmasi bahwa lokasi pesta tersebut berada di kawasan perkotaan Karawang.
Ketegasan mengenai penertiban ini disampaikan langsung oleh kepala daerah setelah menginstruksikan jajaran penegak perda untuk bergerak di lapangan.
>>> Penggusuran Asrama Eks Yon Zikon 15 Jagakarsa Diwarnai Tangis Warga
Pencabutan izin usaha menjadi konsekuensi final bagi pengelola yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Saya nggak mau neko-neko. Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk tegas," kata Bupati Aep Syaepuloh.
Toleransi yang selama ini diberikan kepada para pengusaha hiburan dianggap telah disalahgunakan. Penertiban ini dinilai penting demi menjaga identitas wilayah yang memiliki ratusan pondok pesantren.
"Karawang ini kota santri. Kita punya sekitar 514 pesantren.
>>> Polres Boyolali Ungkap Kasus Sate Maut: Menantu Jadi Tersangka
Jadi hal-hal seperti itu (pesta LGBT) tidak patut, dan tidak elok," katanya.