⌂ Beranda News Komisi III DPR Sepakati RUU Polri Dibawa ke Paripurna

Komisi III DPR Sepakati RUU Polri Dibawa ke Paripurna

Komisi III DPR Sepakati RUU Polri Dibawa ke Paripurna
Suasana rapat paripurna DPR RI
A A Ukuran Teks16px

Komisi III DPR bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).

>>> Indonesia Hadapi Ancaman Middle-Income Trap di Tengah Pertumbuhan Ekonomi

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan dihadiri Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto serta Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.

Seluruh fraksi menyatakan setuju setelah mendengar laporan Panitia Kerja (Panja) mengenai inventarisasi masalah.

Habiburokhman menjelaskan, Panja telah membahas 112 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang terdiri dari 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan 8 DIM substansi baru.

Metode klasterisasi diterapkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembahasan.

Setelah mendengar pandangan fraksi, pimpinan rapat meminta persetujuan untuk melanjutkan RUU ke pembicaraan tingkat dua. Seluruh peserta menjawab setuju.

>>> Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2026

Perubahan Batas Usia Pensiun Polri

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian.

Wamenkum Eddy Hiariej menyebutkan, Pasal 30 ayat 5 huruf c mengatur bahwa perwira tinggi bintang 4 memiliki usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden.

Pemerintah juga memberikan penjelasan tambahan mengenai klausul diskresi kepala negara dalam penentuan masa dinas perwira tinggi.

Revisi ini juga mengatur peralihan batas usia pensiun bagi anggota berusia 56 dan 57 tahun agar diperpanjang hingga 59 tahun.

>>> Warga Menangis Histeris Tolak Penggusuran Asrama Eks Yon Zikon 15 Jagakarsa

Bagi yang berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai 59 tahun sejak undang-undang diundangkan.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru