Ribuan jemaah umrah yang menjadi korban dugaan penipuan agen perjalanan Hanania Travel mengadukan nasib mereka kepada Komisi III DPR.
Pengaduan disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR dan Polda Metro Jaya di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis (18/6/2026).
>>> Ensign InfoSecurity Luncurkan Simulasi Krisis Siber untuk Pemimpin Teknologi
Perwakilan korban, Uli Amelia Septriani, mengungkapkan bahwa jumlah korban yang terdata secara mandiri mencapai sekitar 3.000 orang dari berbagai wilayah.
"Secara total yang dapat kami data secara mandiri, Bapak, kurang lebih terdapat 3.000 jemaah.
Hanya pada Syawal saja terdapat kurang lebih 1.500 orang dan pada Juni-Juli kurang lebih 1.400 orang," kata Uli.
Ia menambahkan bahwa beberapa jemaah telah menyetorkan uang muka sejak akhir tahun lalu, termasuk pendaftar program Haji Plus.
Dana yang terkumpul diketahui belum disetorkan untuk porsi keberangkatan mereka.
Pembatalan Sepihak dan Mediasi
Pembatalan penerbangan awalnya menyasar rute non-transit dengan dalih situasi darurat di Timur Tengah, namun kemudian merembet ke pembatalan sepihak penerbangan langsung per 25 Maret.
Manajemen Hanania Travel berdalih adanya masalah pengelolaan internal perusahaan yang membuat tiket perjalanan gagal diterbitkan.
Ketiadaan solusi memicu kemarahan jemaah yang mendatangi kantor operasional agen tersebut.
Masalah ini kemudian dimediasi oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) pada pertengahan April, yang mempertemukan korban dengan pemilik Hanania Travel, Farhan, yang kini berstatus tersangka, beserta istrinya selaku komisaris.
>>> BAIC Indonesia Siap Rakit Lokal SUV Hybrid BJ30 HEV
Mediasi menghasilkan kesepakatan tertulis berupa skema pengembalian dana (refund) dalam tiga termin sepanjang Mei hingga Agustus 2026, serta opsi penjadwalan ulang keberangkatan.
Sanksi administratif mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha akan dijatuhkan jika dokumen kesepakatan dilanggar.
