⌂ Beranda News Pemprov DKI Jakarta Tertibkan Parkir Liar di 15 Titik Lima Wilayah

Pemprov DKI Jakarta Tertibkan Parkir Liar di 15 Titik Lima Wilayah

Pemprov DKI Jakarta Tertibkan Parkir Liar di 15 Titik Lima Wilayah
Petugas gabungan menertibkan parkir liar di Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan ratusan personel gabungan untuk menertibkan parkir liar dan juru parkir ilegal di lima wilayah kota administrasi.

Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi jalan, mengurai kemacetan, serta menjamin kenyamanan mobilitas masyarakat pengguna jalan.

>>> Harga Emas Antam di Pegadaian Turun Jadi Rp 2.843.000 per Gram pada 9 Juni 2026

Sebanyak 600 personel lintas instansi diterjunkan dalam operasi berskala besar ini.

Kekuatan tersebut mencakup 200 personel Dinas Perhubungan, 200 personel Satpol PP, 100 personel Dinas Sosial, serta masing-masing 50 personel dari TNI dan Polri.

Penertiban diprioritaskan pada 15 titik yang tersebar di Jakarta, mulai dari Kebon Sirih, Jalan Jaksa, Wahid Hasyim, Thamrin City, Casablanca, Rasuna Said, hingga Dr. Satrio.

Operasi serupa juga menyasar kawasan Cengkareng, Kalideres, Kembangan, Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, sekitar Stasiun Jatinegara, Kelapa Gading, Pademangan, dan Tanjung Priok.

Petugas di lapangan menerapkan tindakan tegas berupa Operasi Cabut Pentil (OCP) dan penderekan langsung terhadap kendaraan yang melanggar ruang jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa keberadaan parkir tak resmi ini telah merampas hak-hak publik terhadap fasilitas jalan yang aman.

"Kendaraan yang parkir sembarangan dan aktivitas juru parkir liar tidak boleh mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh jalan yang aman, tertib, dan nyaman.

Karena itu, kami akan melakukan penegakan secara konsisten dan berkelanjutan bersama seluruh unsur terkait," kata Budi.

Budi menambahkan bahwa pelanggaran ruang jalan ini berdampak sistemik pada berkurangnya kapasitas jalan.

Penegakan hukum ini dipandang sebagai instrumen penting demi membangun ekosistem transportasi publik yang lebih aman, tertib, dan berkeselamatan tinggi.

Selain menyasar kendaraan bermotor, penertiban juga difokuskan pada penanganan manusia penarik ongkos parkir ilegal.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta turut dilibatkan secara aktif guna melakukan penyaringan identitas terhadap para pelaku yang terjaring razia.

>>> Lembaga Sains Cuaca Peringatkan Potensi El Nino Terkuat Sepanjang Sejarah

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru