Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial Ibra Maulana (23) di Kota Semarang karena menggadaikan 40 unit sepeda motor milik rekan-rekan satu kampusnya.
Aksi penipuan ini berlangsung selama satu bulan dan pelaku meraup keuntungan ilegal hingga Rp135 juta.
>>> PHRI Dukung Penertiban OTA Asing dan Vila Ilegal oleh Pemerintah
Modus dan Penangkapan
Pelaku ditangkap pada Kamis (4/6) di sebuah perumahan di Kaliwungu, Kendal. Polsek Ngaliyan kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya pada Senin (8/6).
Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan uang sewa kendaraan Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per hari kepada para korban.
Setelah membawa motor, pelaku menggadaikannya dengan harga Rp6 juta hingga Rp12 juta per unit.
>>> DPR Panggil Direksi Bank Himbara Bahas Gejolak Saham Perbankan BUMN
Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan Iptu Nur Azam Makhrus mengatakan uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar sewa kepada sebagian korban, jajan, dan bermain.
Pelaku juga menggunakan aplikasi MiChat.
Salah satu motor yang digadaikan adalah milik kekasihnya sendiri.
>>> Habiburokhman Puji Kapolri Listyo Sigit dalam Rapat Paripurna DPR
Tersangka kini mengenakan pakaian tahanan biru dongker dengan nomor dada 47 dan kedua tangan diborgol saat dipindahkan petugas.