⌂ Beranda News Polres Serang Tangkap Pencuri Rumah Kosong Spesialis Tiga Kecamatan

Polres Serang Tangkap Pencuri Rumah Kosong Spesialis Tiga Kecamatan

Polres Serang Tangkap Pencuri Rumah Kosong Spesialis Tiga Kecamatan
Polisi mengamankan tersangka pencurian rumah kosong
A A Ukuran Teks16px

Seorang pria berinisial JD (32) diamankan Polres Serang setelah menjadi bulan-bulanan warga karena tertangkap basah mencuri di rumah kosong di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

Peristiwa terjadi pada Selasa (2/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pemilik rumah sedang mengantar pengantin sehingga rumah dalam keadaan kosong.

>>> DPR Panggil Himbara dan Perbanas Antisipasi Tekanan Saham Perbankan

Pelaku masuk melalui pintu belakang yang dirusak. Ia kemudian mengobrak-abrik lemari dan mengambil uang tunai Rp 500 ribu.

Aksi JD terpergoki oleh Budin, anak pemilik rumah, yang melintas dan melihat orang asing di kediaman orang tuanya.

Budin memeriksa bagian dalam dan mendapati pintu kamar terbuka dengan lemari berantakan.

Saat memeriksa area belakang, Budin melihat tersangka berusaha melarikan diri. Ia langsung berteriak, memancing warga sekitar yang kemudian membekuk dan menghakimi pelaku sebelum diserahkan ke Polsek Tanara.

>>> McAfee Deteksi Malware WeedHack Berkedok Mod Minecraft, Infeksi Ratusan Ribu Perangkat

Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 500 ribu dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan pelaku.

Pelaku Mengaku Enam Kali Beraksi

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengungkapkan bahwa JD bukan pertama kali mencuri. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali.

Lokasi kejahatannya meliputi tiga kecamatan, yaitu Pontang, Tirtayasa, dan Tanara. Metode yang digunakan selalu sama, yaitu membobol pintu belakang rumah yang ditinggal penghuninya.

“Pelaku memanfaatkan situasi rumah kosong untuk masuk dan melakukan pencurian,” kata Andi.

>>> Ekspor China Tumbuh 19,4 Persen Didorong Investasi AI dan Energi Hijau

Atas perbuatannya, JD kini harus berurusan dengan hukum dan terancam hukuman penjara.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru