Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).
Penyelesaian regulasi ini berlangsung dalam waktu yang relatif singkat karena perubahan materi yang dilakukan bersifat terbatas.
>>> Kementan dan BRIN Bersinergi Tingkatkan Produktivitas Pertanian Lewat Riset
Pemerintah dan DPR hanya berfokus pada sekitar 20 substansi serta poin baru yang dikelompokkan ke dalam tujuh materi utama.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa durasi pembahasan yang singkat tersebut dikarenakan perubahan materi yang dilakukan bersifat terbatas.
"Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan.
Materi pembahasan itu ada 7," kata Eddy seusai rapat paripurna.
Beberapa poin yang diatur mencakup tugas kepolisian dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah, afirmasi bagi penyandang disabilitas lewat rekrutmen keahlian khusus, jaminan sosial, hingga batas usia pensiun.
"Berkaitan dengan batas usia pensiun yang tadi mungkin sudah didengarkan semua.
Untuk Bintara dan Tamtama 59 tahun, sementara untuk perwira, baik perwira pertama, perwira menengah, maupun perwira tinggi, 60 tahun," jelasnya.
>>> Pemprov DKI Gelar Jakarta Future Festival 2026 dan Jakarta Fair Sambut HUT ke-499
Perubahan ini juga memuat aturan mengenai penugasan anggota kepolisian di luar institusi Korps Bhayangkara, yang tetap merujuk pada fungsi pokok Polri dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
"Itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu yang bisa apa, sekali lagi, dapat ditempatkan anggota Polri di situ.
Jadi di dalam penjelasan pasal pun kita memberikan contoh yang existing yang ada sekarang ini," tuturnya.
Menanggapi gelombang kritik dari publik, Eddy menyatakan bahwa pemerintah tetap menghormati segala bentuk aspirasi yang muncul dari elemen masyarakat.
"Ya, saya kira, begitu suatu undang-undang disahkan, kemudian ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, ya itu bisa di kemudian bisa dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi, baik uji formil maupun uji materiil," ujar Eddy.
Pemerintah menegaskan sikap terbuka terhadap kritik yang diarahkan pada revisi undang-undang ini, dengan mekanisme penyampaian keberatan yang telah diakomodasi melalui jalur hukum yang berlaku.
>>> Bank Indonesia Pangkas Biaya Lindung Nilai Asing 10% Demi Rupiah
"Jadi saya kira kritikan-kritikan itu kita terima dengan tangan terbuka, tapi ada salurannya yang secara elegan," sambungnya.