Kapolri menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pihak yang mengawal jalannya reformasi regulasi ini hingga mencapai pengesahan.
Menurutnya, revisi undang-undang ini mengakomodasi banyak masukan publik serta masukan internal yang dihimpun sejak masa kedeputian tim reformasi.
"Ini adalah perubahan ketiga yang menurut kami ini adalah bagian dari upaya untuk menjawab apa yang menjadi harapan publik, karena memang banyak hal yang kita serap," katanya.
Institusi kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk mentransformasikan diri menjadi lembaga yang lebih akuntabel dan transparan.
>>> Kementan dan BRIN Bersinergi Tingkatkan Produktivitas Pertanian Lewat Riset
Harapan masyarakat akan penegakan hukum yang berkeadilan menjadi dorongan utama di balik penandatanganan draf revisi ini.
"Demikian juga pada saat kami masih berada di tim Komisi Reformasi, sehingga kita juga kemudian ingin bahwa Polri ke depan betul-betul menjadi institusi yang bisa memenuhi apa yang diharapkan masyarakat," sambung dia.
Pemanfaatan teknologi informasi dipastikan akan semakin diperkuat dalam proses penegakan hukum formal ke depan, melengkapi aturan yang sudah ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kapolri memaparkan bahwa digitalisasi sistem dari tahapan awal pemeriksaan ditujukan untuk memperketat pengawasan internal sekaligus mempercepat respons terhadap keluhan masyarakat.
"Namun juga tentunya diperkuat lagi di undang-undang tersebut dengan menggunakan teknologi informasi.
Sehingga kemudian, baik dari mulai proses awal, pemeriksaan, semuanya juga menggunakan teknologi informasi sehingga pengawasannya juga jauh lebih kuat, komplain-komplain dari masyarakat juga tentunya harapan kita bisa kita respons lebih cepat," tuturnya.
Di sisi lain, rincian pasal mengenai batas usia pensiun dijabarkan oleh pihak pemerintah dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Omar Sharif Hiariej menjelaskan adanya klausul khusus yang memberikan ruang perpanjangan masa dinas bagi perwira tinggi melalui keputusan strategis presiden.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," kata Wamenkum Eddy.
Penambahan frasa mengenai diskresi kepresidenan menjadi pembeda utama dalam aturan masa pensiun perwira tinggi bintang empat ini dibandingkan regulasi sebelumnya.
Ketentuan ini dirancang untuk menyesuaikan masa jabatan dengan kebutuhan strategis negara.
"Jadi tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," sambungnya.
>>> Pemprov DKI Gelar Jakarta Future Festival 2026 dan Jakarta Fair Sambut HUT ke-499
Selain mengatur posisi perwira tinggi, aturan peralihan dalam UU Polri yang baru juga memuat skema perpanjangan bertahap bagi anggota yang memasuki usia pensiun eksisting, yakni usia 56 hingga 58 tahun pada saat undang-undang resmi diundangkan.