Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa pemberlakuan aturan baru mengenai batas usia pensiun dalam Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak akan mengganggu ritme kenaikan jabatan anggota.
Penegasan ini disampaikan menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).
>>> DPR Sahkan Revisi UU Polri Menjadi Undang-Undang
Antisipasi terhadap potensi penumpukan jabatan atau bottleneck karier diklaim telah diakomodasi dengan baik dalam regulasi anyar tersebut.
Jenderal Sigit menyatakan bahwa mekanisme penataan posisi personel sudah tertuang di dalam pasal-pasal undang-undang yang baru disahkan.
"Batas usia pensiun, saya kira tadi sepintas, namun saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan bottleneck terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur," kata Jenderal Sigit.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk segera menindaklanjuti pengesahan payung hukum ini demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Jenderal Sigit menambahkan bahwa penyesuaian struktural ini diharapkan mampu membentuk postur kepolisian yang lebih responsif dan mendekatkan institusi dengan pemenuhan harapan masyarakat luas.
"Mungkin nanti akan bisa dilihat karena intinya kami, Polri, tentunya akan menindaklanjuti apa yang menjadi amanat dari undang-undang ini, sehingga kita bisa memberikan pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat, membentuk postur Polri yang betul-betul bisa diharapkan oleh masyarakat, dan utamanya bagaimana agar Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, lebih dicintai oleh masyarakat," ujarnya.
Langkah adaptasi terhadap perkembangan zaman dan dinamika sosial juga menjadi fokus utama korps bhayangkara dalam mengimplementasikan aturan baru ini.
Pimpinan tertinggi kepolisian tersebut menjelaskan bahwa kemampuan adaptasi sangat krusial guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai fondasi utama pembangunan nasional.
"Kita terus bisa beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan zaman ke depan, yang juga memunculkan masalah-masalah yang harus dihadapi oleh Polri, untuk menjaga stabilitas dan menciptakan situasi kamtibmas yang harus kita jaga sebagai modal awal, ataupun syarat utama untuk terwujudnya ataupun berjalannya pembangunan bangsa," jelasnya.