Presiden Prabowo Subianto telah membatalkan rencana pembentukan Dewan Buruh.
Keputusan ini diambil setelah menunjuk Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
>>> Pemprov Maluku Utara Kesulitan Bayar Gaji PPPK Hingga Akhir 2026
Penunjukan Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh, menjadi mekanisme baru pemerintah dalam menangani isu ketenagakerjaan.
Sebelumnya, rencana pembentukan dewan khusus ini sempat disampaikan oleh kepala negara pada peringatan Hari Buruh Tahun 2025.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah telah mempelajari ulang rencana awal tersebut.
Pihak istana menilai target kesejahteraan pekerja dapat diakomodasi melalui metode lain di luar pembentukan dewan khusus.
"Setelah kita coba pelajari, ada sesuatu hal yang kemudian kita merasa berkenaan dengan segala sesuatu yang ingin dicapai dengan adanya dewan buruh tersebut bisa kita cari skema yang lain," ujar Prasetyo di Istana, Senin (8/6/2026).
Prasetyo menambahkan, keputusan pengangkatan Said Iqbal didasari oleh rekam jejaknya sebagai tokoh ketenagakerjaan yang aktif memperjuangkan nasib pekerja.
>>> Daftar Harga HP Samsung Terbaru per Juni 2026 di Indonesia
Skema penasihat khusus ini dinilai memiliki fungsi yang serupa dengan Dewan Buruh, namun dengan jalur birokrasi yang lebih ringkas.
Hal ini diharapkan dapat mengintensifkan komunikasi kepresidenan terkait isu buruh.
"Sekali lagi kita bersama-sama memperjuangkan apa yang selama ini diharapkan oleh kawan-kawan buruh, apalagi dalam situasi kondisi ekonomi yang sekarang ini," tutur Prasetyo.
Said Iqbal menegaskan komitmennya untuk mengemban tugas membantu presiden dalam menangani isu kesejahteraan buruh.
Ia memaparkan ada tiga fokus utama kebijakan yang akan menjadi prioritas analisis dan saran kepada presiden.
"Jadi tiga hal inilah yang akan kami fokuskan untuk memberikan saran-saran, pendapat dan analisis kebijakan kepada Presiden terkait dengan kesejahteraan buruh," ujar Said di Istana, Senin.
>>> Kementerian ESDM Revisi RUPTL PLN untuk Fasilitasi PLTS 100 GW
Ketiga fokus penugasan tersebut meliputi pemberian masukan terkait kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security) bagi para pekerja, serta jaminan sosial (social security).