⌂ Beranda News Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pesta Sesama Jenis di Karawang

Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pesta Sesama Jenis di Karawang

Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pesta Sesama Jenis di Karawang
Petugas Satpol PP memasang segel di tempat hiburan malam Helen's Night Mart Karawang
A A Ukuran Teks16px

Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga orang pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan pesta sesama jenis. Peristiwa ini terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah video yang memperlihatkan kegiatan tersebut viral di media sosial. Video berdurasi 12 detik itu menampilkan sejumlah pria berjoget berpasangan, berpelukan, hingga berciuman.

>>> UMY Catat Penurunan Pendaftar Mahasiswa Baru Lima Tahun Terakhir

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyatakan bahwa ketiga terduga pelaku yang diamankan adalah SA, RD, dan DD.

Saat ini, polisi tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka yang terekam dalam video.

Peristiwa dalam video tersebut direkam pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

>>> Barcelona Bidik Cesc Fabregas Gantikan Hansi Flick

Selain memeriksa para pelaku, polisi juga telah memanggil tujuh orang saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam.

Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang disangkakan.

Tersangka dijerat Pasal 406 KUHP tentang perbuatan asusila di tempat umum dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan.

>>> Chatib Basri: Pelemahan Rupiah 2026 Berbeda dengan Krisis 1998

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 414 KUHP terkait perbuatan cabul yang memiliki ancaman hukuman 9 tahun penjara.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru