Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga orang pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan pesta sesama jenis. Peristiwa ini terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah video yang memperlihatkan kegiatan tersebut viral di media sosial. Video berdurasi 12 detik itu menampilkan sejumlah pria berjoget berpasangan, berpelukan, hingga berciuman.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyatakan bahwa ketiga terduga pelaku yang diamankan adalah SA, RD, dan DD.
Saat ini, polisi tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka yang terekam dalam video.
Peristiwa dalam video tersebut direkam pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Selain memeriksa para pelaku, polisi juga telah memanggil tujuh orang saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam.
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang disangkakan.
Tersangka dijerat Pasal 406 KUHP tentang perbuatan asusila di tempat umum dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 414 KUHP terkait perbuatan cabul yang memiliki ancaman hukuman 9 tahun penjara.