⌂ Beranda News Jawa Tengah Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan Rp3 Triliun

Jawa Tengah Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan Rp3 Triliun

Jawa Tengah Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan Rp3 Triliun
Ilustrasi penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah berupaya menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor yang mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp3 triliun.

Angka tersebut merupakan akumulasi dari jutaan pemilik kendaraan yang belum melunasi kewajiban pembayaran pajak tahunan mereka.

>>> Chatib Basri: Risiko Fiskal Domestik Picu Pelemahan Rupiah, Bukan Konflik Global

Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah mencatat, terdapat sekitar 4,5 juta unit sepeda motor dan lebih dari 565.000 unit mobil yang terdata menunggak pembayaran pajak.

Tunggakan ini mencakup potensi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp2,88 triliun, ditambah opsen PKB untuk pemerintah kabupaten dan kota senilai Rp877 miliar.

Penagihan Tunggakan Jadi Prioritas

Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menyatakan bahwa penagihan tunggakan pajak ini menjadi fokus utama pemerintah daerah.

Upaya ini dilakukan untuk mendukung pembiayaan pembangunan di Jawa Tengah.

Masrofi menekankan pentingnya menagih angka tunggakan tersebut agar tidak menjadi potensi penerimaan yang hilang.

>>> OTK Rusak Kabel Lift JPO Lenteng Agung, Fasilitas Mati Total

Selain berdampak pada penerimaan daerah, keterlambatan pembayaran pajak juga memengaruhi legalitas administrasi kendaraan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan bahwa perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah instrumen pengawasan berkala.

Perpanjangan STNK juga bertujuan menumbuhkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajiban tahunan.

Kelalaian dalam memperpanjang STNK dapat berujung pada sanksi administratif berupa denda.

Bahkan, data registrasi kendaraan bisa dihapus permanen jika masa berlaku STNK habis selama lima tahun dan tidak diperpanjang dalam dua tahun berikutnya.

>>> Daftar Negara Juara Piala Dunia Terbanyak Sepanjang Sejarah

Kendaraan yang datanya telah dihapus dari sistem registrasi tidak dapat diaktifkan kembali.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru