Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan Yasinta Moiwend atau Mama Sinta, tokoh adat asal Merauke, terkait penayangan film dokumenter 'Pesta Babi'.
Laporan tersebut diajukan karena penayangan film tanpa izin dari Mama Sinta.
>>> Ekspor Kerajinan Indonesia Kuartal I 2026 Tembus Rp 2,97 Triliun
Kasus ini menyeret Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW dan penggarap film, Dandhy Laksono, sebagai terlapor.
Proses hukum saat ini masih berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan penyidik terus melakukan penyelidikan. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait telah dijadwalkan.
"Kami sampai hari ini masih terus melakukan penyelidikan," ujar Kombes Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Penyidik akan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang mengetahui atau terlibat. Klarifikasi dilakukan berdasarkan poin-poin yang diadukan oleh pelapor.
"Dengan melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak yang ada keterkaitan dengan apa yang disampaikan oleh Mama Sinta di dalam laporannya," jelas Kombes Iman Imanuddin.
Kepolisian juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kru dan tim produksi film dokumenter tersebut. Pemanggilan sudah mulai dilaksanakan oleh tim penyidik.
"Begitupun juga terhadap pihak-pihak yang terkait dalam pembuatan film di mana Mama Sinta terdapat di dalamnya. (Pemanggilan) sudah berjalan," tambah Kombes Iman Imanuddin.
Mama Sinta, yang juga pejuang lingkungan asal Papua, merasa dirugikan karena ruang privasi dan hak dokumentasinya diabaikan.
Ia menyatakan kekecewaan karena wajahnya muncul dalam film yang dipublikasikan secara luas.
"Mereka putar film 'Pesta Babi' itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali. Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan.
>>> Harga Minyak Dunia Turun Usai Iran Hentikan Operasi Militer ke Israel
Itu penjahat itu mereka," terang Mama Sinta.
Kehadiran Mama Sinta ke Jakarta secara khusus untuk menyelesaikan persoalan hak cipta dan izin penayangan melalui jalur hukum.
Ia menegaskan keberatan atas eksposur wajahnya tanpa persetujuan.