⌂ Beranda News Polda Riau Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia di Pekanbaru

Polda Riau Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia di Pekanbaru

Polda Riau Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia di Pekanbaru
Barang bukti sabu dan vape narkoba yang diamankan Polda Riau
A A Ukuran Teks16px

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional dari Malaysia di sebuah hotel di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru pada Sabtu (30/5).

Seorang pria berinisial IM (24) yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti 6,94 kilogram sabu dan 969 unit vape narkoba.

>>> Pemerintah Lanjutkan Efisiensi dan Refocusing Belanja Negara pada 2027

Polisi juga mengamankan satu unit mobil Honda Brio putih dan dua unit telepon seluler milik pelaku.

Pengembangan Kasus

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan operasi ini berawal dari informasi intelijen tentang rencana masuknya narkoba melalui Kabupaten Bengkalis.

"Dilakukan penyisiran hingga Senin dini hari, namun target belum ditemukan. Setelah profiling, tim memperoleh petunjuk bahwa target bergerak menuju Pekanbaru," ujar Kombes Putu.

Petugas kemudian mencegat tersangka yang sedang berada di dalam mobilnya sekitar pukul 13.00 WIB.

>>> Prabowo Batalkan Dewan Buruh Nasional, Tunjuk Said Iqbal sebagai Penasihat

"Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini," imbuhnya.

Penggagalan ini diklaim menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Total nilai ekonomis narkotika yang diamankan diperkirakan mencapai Rp9.849.150.000.

Barang bukti berupa tujuh bungkus besar sabu dalam tas berlogo World Star dan 969 cartridge etomidate merek Yakuza didapat dari seseorang bernama Long Chu.

Tersangka IM mengaku sudah tiga kali menjadi kurir penjemputan barang. Pada aksi pertama dan kedua, ia menerima upah masing-masing Rp2 juta.

>>> OJK Pantau Dampak Kenaikan BI Rate ke 5,50 Persen pada Perbankan

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 119 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru