Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal sebanyak 8,9 juta batang. Nilai barang tangkapan diperkirakan mencapai Rp 13,28 miliar.
Penindakan ini menyelamatkan anggaran negara dari potensi kerugian yang ditaksir sebesar Rp 8,66 miliar.
>>> Ditlantas Polda Jambi Rangkul Komunitas Ojol Lewat Polantas Menyapa
Pengungkapan Kasus
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn. ) Djaka Budhi Utama mengatakan pemberantasan rokok ilegal dilakukan untuk melindungi masyarakat.
Langkah ini juga menjaga iklim usaha yang sehat dan mengamankan penerimaan negara.
Operasi bermula dari laporan masyarakat mengenai truk yang diduga mengangkut rokok ilegal. Kendaraan tersebut terdeteksi melintasi area pengawasan Bea Cukai Jakarta.
Petugas Bea Cukai Jakarta bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya melakukan penyergapan pada Sabtu (6/6/2026) pukul 15.15 WIB.
Lokasi penyergapan di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 8 juta batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai.
Barang bukti kemudian ditegah dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Aparat mengamankan sopir truk berinisial PY dan pengawas pengiriman berinisial YK. PY mengaku mendapatkan perintah dari HH, seorang pengendali barang di Pamekasan.
Muatan tersebut sedianya akan dikirim menuju gudang di Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
>>> Trans Studio Cibubur Hadirkan Promo Funtastic June Deals, Tiket Mulai Rp134 Ribu
Tim gabungan Bea Cukai dan Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) melakukan pengembangan ke gudang tersebut pada Minggu (7/6/2026).
Di lokasi, petugas menyita 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai milik AS.
Secara keseluruhan, operasi ini mengamankan 8,9 juta batang rokok.
Kerugian negara yang diselamatkan meliputi cukai Rp 6,67 miliar, pajak rokok Rp 667,28 juta, dan PPN HT Rp 1,32 miliar.
Djaka mengatakan penindakan tersebut juga berkontribusi menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau legal.
Langkah tegas ini diklaim turut menghindarkan sekitar 3.578 pekerja rokok linting dari risiko kehilangan mata pencaharian.
Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat. Kasus ini resmi masuk tahap penyidikan sejak 8 Juni 2026.
Bea Cukai berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna memastikan proses hukum berjalan sesuai regulasi.
>>> Bank Indonesia Pastikan Cadangan Devisa Aman Melebihi Standar IMF
Saat ini, PY telah berstatus sebagai tersangka, sementara pemeriksaan terhadap pihak lain yang diduga terlibat masih terus berjalan.