⌂ Beranda News Ketum Kesthuri Ajukan Praperadilan Lawan Status Tersangka KPK

Ketum Kesthuri Ajukan Praperadilan Lawan Status Tersangka KPK

Ketum Kesthuri Ajukan Praperadilan Lawan Status Tersangka KPK
Ilustrasi praperadilan KPK terkait kasus korupsi haji
A A Ukuran Teks16px

Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/6/2026).

Gugatan ini diajukan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

>>> Chatib Basri: Kredibilitas Fiskal Pengaruhi Pelemahan Rupiah

Tim penasihat hukum Asrul, Rhama Rizky Vianto, menyatakan bahwa permohonan praperadilan bertujuan menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.

Menurut Rhama, tindakan tersebut harus sesuai dengan hukum acara pidana, berdasarkan alat bukti yang sah, prosedur yang benar, serta menghormati hak-hak hukum klien.

Rhama mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik KPK sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini menjadi salah satu dasar pengajuan praperadilan.

Pihak pengacara juga mempertanyakan keabsahan dua alat bukti dasar penetapan tersangka. Mereka menilai bukti tersebut seharusnya sudah ada sebelum 30 Maret 2026.

Rhama menambahkan, jika surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka diterbitkan pada tanggal yang sama, sementara klien tidak menerima SPDP dan tidak pernah diperiksa, maka patut dipertanyakan objektivitas proses penyidikan.

>>> China Peringatkan AS, Israel, dan Iran soal Penggunaan Kekuatan Militer

Sebelumnya, KPK telah menahan Asrul Azis Taba bersama Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham.

Keduanya diduga bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama mengatur kuota haji khusus tambahan untuk travel terafiliasi demi keuntungan tidak sah senilai Rp 27,8 miliar pada tahun 2024.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, dalam konferensi pers pada Senin (8/6) menyatakan bahwa tersangka Ismail Adham dan Asrul Azis Taba ditahan untuk 20 hari pertama sejak 8 hingga 27 Juni 2026.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Total, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini.

>>> Pengangguran Muda Masih Tinggi Meski Pasar Kerja Membaik

Selain Asrul dan Ismail, dua tersangka lainnya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru