Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kebijakan ini diumumkan pada Selasa (9/6/2026).
>>> Rekonstruksi Ungkap Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Perintahkan Ikat Anak
Aturan tersebut mencakup komoditas batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi atau ferro alloy. Tujuannya untuk mengoptimalkan peran badan usaha milik negara dalam tata niaga ekspor.
Aturan Ekspor Kelapa Sawit
Regulasi kelapa sawit tertuang dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2026. Komoditas ini beserta produk turunannya kini hanya bisa diekspor oleh BUMN Ekspor yang memiliki persetujuan ekspor.
Pemerintah menetapkan masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Selama periode itu, persetujuan ekspor lama tetap berlaku hingga akhir tahun.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Bayu Wicaksono Putro menjelaskan, persetujuan ekspor yang diterbitkan pada Oktober misalnya, seharusnya berlaku enam bulan.
Namun, kini masa berlakunya dibatasi maksimal hingga 31 Desember 2026.
Pelaku usaha diwajibkan menyerahkan seluruh dokumen dan data tambahan aktivitas ekspor kepada DSI selama masa transisi.
BUMN Ekspor harus memiliki persetujuan ekspor dengan syarat hak ekspor yang diperoleh dari hasil DMO atau pengalihan hak ekspor.
Regulasi Ekspor Batu Bara
Untuk sektor pertambangan, Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur ekspor batu bara. Aturan ini mencakup delapan pos tarif turunan kode HS tertentu.
>>> Ketum Kesthuri Ajukan Praperadilan Lawan Status Tersangka KPK
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Muhammad Rivai Abbas memaparkan ketentuan teknis masa peralihan.
Seluruh kegiatan ekspor menggunakan eksportir terdaftar (ET) dan laporan surveyor (LS) atas nama pelaku usaha yang ada saat ini.
Kewajiban pelaporan dilakukan melalui sistem terintegrasi dengan domain ekspor yang terhubung dengan Ditjen Bea Cukai. Mulai 1 Januari 2027, seluruh ekspor batu bara menjadi otoritas eksklusif BUMN Ekspor.
Pada periode 1 Juni hingga 31 Desember 2026, ekspor batu bara dengan kewajiban ET dan LS hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor atau perusahaan yang memiliki izin usaha existing.
Setelah 1 Januari 2027, hanya PT DSI yang memiliki izin produksi khusus atau pengangkutan dan penjualan yang dapat melakukan ekspor.
Ketentuan Ekspor Paduan Besi
Komoditas paduan besi diatur dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2026. Aturan ini mencakup 15 pos tarif turunan HS7202 dengan skema transisi serupa.
Sebanyak 12 pos tarif 8 digit turunan HS7202 dilarang dan diatur dengan LS, sementara tiga pos tarif lainnya diatur tanpa LS.
>>> Chatib Basri: Kredibilitas Fiskal Pengaruhi Pelemahan Rupiah
Ketentuan transisi dan pengecualian hampir sama dengan komoditas lainnya.