Pemerintah Kabupaten Bogor menyoroti penurunan fungsi lahan di kawasan Gunung Salak. Langkah penyelamatan lingkungan ini dinilai mendesak untuk menjaga fungsi hidrologis dan ekologis kawasan tersebut.
Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi atau Jaro Ade, menegaskan pentingnya menyelamatkan Gunung Salak. "Dunia pun perlu Gunung Salak," ujarnya pada Selasa (9/6/2026).
>>> Prediksi Kandidat Top Skor Piala Dunia 2026 Mulai Ramai
Peringatan Keras bagi Perusak Alam
Pihak berwenang memberikan peringatan keras kepada semua pihak yang merusak kelestarian alam di area pegunungan tersebut.
"Siapa yang merusak kawasan Gunung Salak dengan cara apapun, dengan tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab, tunggu akibatnya," tambah Jaro Ade.
Upaya pelestarian ini memerlukan keterlibatan legislatif, terutama untuk mengawasi wilayah Cijeruk dan Cigombong. Saat ini, kedua wilayah tersebut marak dengan keberadaan bangunan tanpa izin resmi.
"Pembenahan kawasan dari bangunan-bangunan liar yang ada di Gunung Salak memang perlu kolaborasi pemerintah daerah, provinsi, dan pemerintah pusat," ungkapnya.
Komunikasi intensif juga telah dijalin dengan sektor swasta untuk menyelaraskan program pelestarian lingkungan.
>>> Betrand Peto Tanggapi Video Viral Sarwendah: Kaget dan Menangis
Jaro Ade menyebutkan bahwa sarana-prasarana yang sudah jadi, seperti sekolah, pesantren, majelis, dan rumah-rumah masyarakat, akan dikeluarkan. "Semuanya sudah kesepakatan," bebernya.
Penertiban tidak dapat berjalan optimal tanpa sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan pusat. "Pembenahan di kawasan Gunung Salak untuk penyelamatan lingkungan tidak bisa bekerja sendiri.
Kita harus kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan Pak Gubernur, dan pemerintah pusat," tuturnya.
Langkah lanjutan meliputi pemeriksaan menyeluruh terkait legalitas kepemilikan dan perizinan pemanfaatan lahan di lereng gunung.
>>> Timnas China Tahan Imbang Thailand Tanpa Gol di Jinhua
"Unsur utamanya kita benahi, karena di wilayah Gunung Salak yang menguasai lahan garapannya cukup banyak yang membangun, apakah sudah ada izin atau tidak, karena haknya harus jelas sesuai dengan aturan," pungkasnya.