⌂ Beranda News P3HKI Soroti Investor Asing yang Abaikan Hak Pekerja di Indonesia

P3HKI Soroti Investor Asing yang Abaikan Hak Pekerja di Indonesia

P3HKI Soroti Investor Asing yang Abaikan Hak Pekerja di Indonesia
Ilustrasi investor asing dan pekerja Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) menyoroti maraknya investor asing yang mengabaikan hak-hak dasar dan perlindungan hukum pekerja di Indonesia.

Hal ini disampaikan dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Selasa (9/6/2026).

>>> Veda Ega Pratama Gagal Raih Poin di Moto3 Hungaria Akibat Penalti

Ketua II P3HKI Ahmad Ansyori menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi tenaga kerja lokal tidak boleh dikorbankan demi mengejar pertumbuhan ekonomi melalui Foreign Direct Investment (FDI).

Menurutnya, investasi bernilai ratusan triliun rupiah memang dibutuhkan, tetapi investor tidak boleh hanya fokus pada keuntungan finansial.

"Ratusan triliun itu memang kita butuhkan, tetapi bagaimana agar dia (investor) tidak hanya melihat perspektif finansial investasi saja lalu mengabaikan prinsip-prinsip hukum dan hak-hak dasar pekerja," ujar Ahmad.

P3HKI mengidentifikasi sejumlah pelanggaran yang sering terjadi. Misalnya, buruh tidak didaftarkan ke program jaminan sosial sejak awal bekerja dengan dalih perusahaan baru berkembang.

Masalah lain meliputi pemutusan hubungan kerja sepihak, pengabaian Perjanjian Kerja Bersama, dan pemberangusan serikat pekerja.

"Dia merekrut karyawan, misalnya baru 500 orang, nanti niatnya akan 6.000. 500 orang itu sudah bekerja.

'Loh, jaminan sosialnya mana?' 'Oh, nantilah berilah kesempatan dia 3 bulan dulu'.

Padahal UU menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial," jelas Ahmad.

>>> KPK Ungkap Sekretaris Disdikbud Muara Enim Terima Suap Rp500 Juta

Pola Investasi Hit and Run

P3HKI juga menemukan pola investasi hit and run, di mana korporasi meraup keuntungan kilat lalu meninggalkan beban hukum.

Praktik ini biasanya memanfaatkan struktur korporasi kompleks seperti perusahaan induk di luar negeri atau shell company.

"Hit and run, itu investasi mengeruk cepat, kemudian pergi meninggalkan segala persoalan dan tidak bisa dijangkau oleh hukum.

Hukum tidak mampu memaksa untuk kewajibannya (perusahaan) menyangkut hak-hak lainnya itu terpenuhi, dari lingkungan hingga tenaga kerja," kata Ahmad.

Untuk menutup celah hukum, P3HKI mengusulkan terobosan regulasi.

Rekomendasi tersebut meliputi Certificate of Labor Compliance dan pembentukan escrow account yang diawasi negara untuk mengamankan dana pesangon pekerja.

"Tiga rekomendasi itu masih sangat mungkin untuk dimuat di dalam peraturan perundang-undangan kita, termasuk dalam UU Ketenagakerjaan yang sedang proses.

>>> Timnas Indonesia Unggul 1-0 atas Mozambik di Babak Pertama FIFA Matchday

Investasi asing itu kita undang, kita welcoming, tetapi kedaulatan hukum tidak boleh berada di bawahnya," pungkas Ahmad.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru