⌂ Beranda News KPK Ungkap Alur Suap Rekening Nominee Bupati Muara Enim

KPK Ungkap Alur Suap Rekening Nominee Bupati Muara Enim

KPK Ungkap Alur Suap Rekening Nominee Bupati Muara Enim
Konferensi pers KPK tentang kasus suap Bupati Muara Enim
A A Ukuran Teks16px

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alur perintah Bupati Muara Enim Edison terkait penggunaan rekening nominee untuk menampung dana suap pengadaan proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Hal ini disampaikan dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/6/2026).

>>> Tiga Wakil Indonesia Lolos ke 16 Besar Australian Open 2026

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa Edison memerintahkan Sekretaris Disdikbud Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani, untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan.

"Para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash (tunai) dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim," ujar Taufik.

Abi kemudian bertindak sebagai pengendali rekening-rekening nominee tersebut. Dana yang masuk didistribusikan kepada sejumlah pihak, termasuk mengalir ke kantong Bupati Edison.

Aliran dana juga terdeteksi berasal dari pihak swasta, yakni Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).

>>> P3HKI Soroti Investor Asing yang Abaikan Hak Pekerja di Indonesia

Perusahaan itu merupakan penyuplai smart board ke PT My Icon Technology (MIT) yang memenangkan proyek di Disdikbud Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Abi menerima uang tunai sebesar Rp 500 juta dari Cory.

Pemberian tersebut diduga terkait pengadaan sebelumnya dan bertujuan menjaga hubungan baik dengan pemerintah daerah agar perusahaan dapat memenangkan proyek-proyek berikutnya.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka: Bupati Edison, Sekretaris Disdikbud Abi Nurwardani, dan keponakan bupati Adi Triyadi.

>>> Veda Ega Pratama Gagal Raih Poin di Moto3 Hungaria Akibat Penalti

Edison dan Abi dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12B UU Tipikor, sedangkan Cory disangkakan Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 605 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2026.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru